Mataram NTB - Atas dugaan tindak pidana Curanmor dan Pertolongan jahat, 5 Pria Asal Lombok Tengah diamankan oleh Tim Resmob Polresta Mataram, Selasa (03/06/2025).
Kelima pria tersebut berinisial masing-masing S/D, S/A, R/D, RM/O dan AM. Kelimanya diamankan di rumah masing-masing di wilayah Lombok Tengah.
Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Regi Halili S.Tr.k., S.I.K., melalui Kanit Ranmor Sat Reskrim Polresta Mataram Iptu M.Taufik. SH., saat dikonfirmasi membenarkan adanya 5 Pria asal Lombok Tengah telah diamankan di Polresta Mataram atas dugaan Tindak pidana Curanmor dan Pertolongan jahat (Penadah).
Mereka diamankan berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi terkait sepeda Motor yang Hilang di Parkiran Pasar Ten-ten Dasan Cermen Cakranegara pada 28 Mei 2025 pukul 06:30 wita.
“Mereka diidentifikasi sebagai terduga pelaku berdasarkan hasil penyelidikan atas keterangan saksi-saksi serta hasil olah TKP, dimana barang bukti berupa sepeda motor Korban diketahui berada, di wilayah Lombok Tengah, “ucapnya.
Mendapat informasi tersebut Sat reskrim Polresta Mataram melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk melakukan pencarian terhadap keberadaan barang bukti serta para terduga pelaku.
“Awalnya Kami menemukan barang bukti berupa sepeda motor milik Korban di tangan AM. Kemudian atas keterangan AM sepeda motor tersebut diperoleh dari terduga RM/O dan R/D. Tim kemudian mengamankan keduanya. Dari keterangan R/D sepeda motor diperoleh dari S/A dan dari keterangan S/A sepeda motor tersebut didapat dari S/D. Tim akhirnya berhasil mengamankan kelimanya dan dibawa ke Polresta Mataram, “jelasnya.
Kini kelima terduga harus mempertanggung jawabkan perbuatannya masing-masing. Petugas akan melakukan pengembangan mengingat beberapa barang bukti lainnya berupa sepeda motor ditemukan di rumah beberapa terduga. Sepeda motor tersebut diduga kuat hasil Curanmor karena tidak bisa menunjukan surat-surat kepemilikan.
“Atas peristiwa ini, para terduga akan dijerat dengan pasal 363 KUHP atau Pasal 480 KUHP sesuai dengan peran masing-masing. Kelima nya tentu diancam dengan hukuman penjara, ”tutupnya.(Adb)