Advokat Tutik Rahayu dan Horas Sianturi: Penggiringan Opini Publik Tak Baik, Ini Sebenarnya

4 hours ago 3

SIANTAR-Menyikapi pemberitaan di salah satu media online yang berjudul "Ulah Kasih Pidum Kejaksaan Simalungun dalam Kasus HS dan Nur Fadilah" dan "Korban Kecewa dengan Jaksa, Advokat Berprofesi Ganda Tak Ditahan Meski Tak Damai"

Advokat Tutik Rahayu, S.H., bersama Tim Penasehat Hukum Horas Sianturi, S.H., Saat dikonfirmasi awak media 23 April 2025, menyatakan keberatan dan menyesalkan adanya indikasi penggiringan opini publik yang tidak objektif terhadap perkara hukum yang sedang dihadapi oleh klien mereka.

Perlu kami sampaikan kronologi dan penjelasan hukum secara berimbang, sebagai berikut:

Latar Belakang Sengketa

Sengketa antara Marwati Salimi Cs dengan Mariana berkaitan dengan harta warisan dan usaha yang telah dikuasai oleh Mariana selama kurang lebih 32 tahun. Pada tahun 2020, Marwati Cs mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Bapak Horas Sianturi, S.H., yang kemudian berujung pada kesepakatan perdamaian yang dituangkan dan ditindaklanjuti butir Perdamaian untuk dikembalikan Warisan dan Harta bersama oleh Mariana kepada Marwati Salim Cs secara sah di hadapan Notaris Asni Julia Sitompul, S.H., di Kota Pematangsiantar.

Tiga SHM diserahterimakan atas nama Mariana untuk dikembalikan Kepada Marwati Salim Cs, dimana beberapa SHM Tersebut dibuat atas nama Mariana tanpa persetujuan Marwati Cs dibuat sepihak dan 2 SHM untuk diJual dan diberikan Kuasa jual Kepada Advokat Horas Sianturi.

Horas berhasil memediasi Mariana dan Marwati Salim dan Lima objek bisa diperoleh lewat upaya perdamaian yang di Fasilitasi Horas Selaku Pengacara Marwati Salim pada waktu itu.

Pemberian Kuasa dan Aset yang Diperjualbelikan

Berdasarkan Surat Kuasa Nomor 01 dan 04, Bapak Horas Sianturi diberi kuasa untuk menjual dua objek tanah dan bangunan, masing-masing di Sinaksak, Kabupaten Simalungun, dan di Jalan Cokro, Kota Pematangsiantar. 

Salah satu objek merupakan bangunan bekas gudang yang telah terbakar. Atas dasar surat kuasa tersebut, bagian dari bangunan berupa besi tua dijual oleh klien kami kepada pihak ketiga dengan nilai sebesar Rp85 juta.

Penggunaan Dana Hasil Penjualan

Hasil penjualan besi tua digunakan untuk renovasi aset milik Mariana. Bahkan, dana pribadi dari Bapak Horas Sianturi juga turut digunakan dalam proses tersebut. Hal ini sesuai dengan kesepakatan perdamaian tertanggal 1 Mei 2020, yang menyebutkan bahwa 20% hasil merupakan hak Bapak Horas Sianturi, dan 80% untuk pihak Mariana dan Marwati Salimi.

Penetapan Tersangka Dinilai Prematur

Kami menilai bahwa penetapan tersangka terhadap klien kami oleh penyidik di Polres Simalungun sangat prematur dan tidak berdasar, mengingat unsur tindak pidana sebagaimana yang disangkakan, khususnya Pasal 372 KUHP (penggelapan) dan Pasal 480 KUHP (penadahan), tidak terpenuhi secara materiel. Bahkan, tidak ada satu pun barang bukti yang disita maupun dilakukan police line terhadap objek yang disebut dalam perkara.

Klien Kami Selalu Kooperatif dan Tidak Ditahan

Dalam seluruh proses hukum, klien kami bersikap kooperatif hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Namun sangat disayangkan bahwa proses ini diduga kuat sebagai bentuk kriminalisasi dan pasal titipan yang tidak objektif. Saat pelimpahan tahap II di Kejaksaan, klien kami juga tidak dilakukan penahanan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan telah diajukan permohonan penangguhan penahanan, dengan penjamin istri klien kami.

Gagalnya Upaya Restorative Justice (RJ)

Kami menghormati kebijakan Kejaksaan Agung melalui SKB Kapolri, Jaksa Agung, dan Menkumham Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keadilan Restoratif. Namun dalam hal ini, pelapor selaku pihak utama, yaitu Mariana, tidak pernah hadir dalam proses RJ dan hanya diwakili kuasa hukumnya, yang justru meminta imbalan sebesar Rp500 juta. Hal ini patut kami duga sebagai bentuk pemerasan yang bertentangan dengan asas keadilan.

Pentingnya Pemberitaan yang Berimbang dan Mendidik

Kami menghimbau agar media massa turut mencerdaskan masyarakat melalui pemberitaan yang berimbang, sesuai amanat Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menegaskan bahwa fungsi pers adalah sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Kesimpulan:

Kami menegaskan, bahwa jangan ada upaya membangun opini seolah-olah Jaksa tidak memiliki kewenangan untuk tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Hal tersebut merupakan kewenangan diskresioner penegak hukum sesuai KUHAP dan prinsip-prinsip due process of law.

“Kami berharap agar semua pihak, khususnya media, menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak menggiring opini yang merugikan klien kami maupun lembaga penegak hukum lainnya, ” tutup Advokat Tutik Rahayu, S.H., bersama Tim Penasehat Hukum Bapak Horas Sianturi, S.H. ( RED )

Read Entire Article
Karya | Politics | | |