Mesuji - Keberadaan Agus Tyawan, warga Desa Panggung Jaya, Kecamatan Rawajitu Utara, hingga kini tidak diketahui. Ia diduga kabur bersama istri dan anaknya, meninggalkan kewajiban pembayaran tunggakan sebesar Rp25.500.000, sebagaimana tertuang dalam surat kesepakatan bermeterai yang sebelumnya dibuat dan disepakati bersama pihak terkait. Rabu (24/12/2025).
Kasus ini kian menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya keterlibatan keluarga dekat dalam proses kaburnya Agus Tyawan. Salah satu nama yang mencuat adalah Kamim, yang disebut-sebut berada dalam lingkar keluarga saat peristiwa kaburnya Agus Tyawan terjadi.
Namun hingga kini, status, hubungan keluarga, serta peran Kamim tidak pernah dijelaskan secara terbuka, baik oleh keluarga Agus Tyawan maupun oleh pihak Desa Panggung Jaya yang sebelumnya memfasilitasi proses mediasi. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
“Kamim disebut-sebut berada dalam lingkar keluarga ketika Agus Tyawan menghilang. Tapi tidak pernah ada penjelasan, apakah yang bersangkutan mengetahui, membantu, atau sekadar ikut terlibat dalam proses kaburnya tersebut, ” ujar salah satu pihak yang dirugikan.
Ia juga mengungkapkan bahwa upaya mediasi telah diminta sebanyak dua kali, namun selalu diarahkan kepada Kamim, dengan alasan bahwa seluruh urusan disebut-sebut ditangani oleh yang bersangkutan.
Selain dugaan peran keluarga, perhatian publik juga tertuju pada peran aparat Desa Panggung Jaya, mengingat kesepakatan pelunasan tunggakan tersebut dibuat melalui proses mediasi yang difasilitasi pihak desa. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terkait tanggung jawab moral dan administratif aparat desa, ketika pihak yang dimediasi justru kabur dan mengingkari kewajibannya.
Dalam surat perjanjian tersebut, nilai tunggakan sebesar Rp25.500.000 tercantum jelas, lengkap dengan batas waktu pembayaran yang kini telah jatuh tempo. Namun hingga saat ini, kewajiban tersebut belum juga dipenuhi, sementara Agus Tyawan beserta keluarganya menghilang tanpa kejelasan.
Menyikapi kondisi tersebut, Tim Kuasa Hukum Teguh dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) IMS dan Rekan, melalui Komarudin, menyatakan akan memberikan waktu 1×24 jam kepada pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dalam perkara ini untuk menunjukkan itikad baik dan memberikan klarifikasi.
“Apabila dalam waktu 1×24 jam tidak ada kejelasan, klarifikasi, maupun tanggung jawab dari pihak-pihak terkait, maka kami akan menaikkan perkara ini ke jalur hukum, ” tegas Komarudin, perwakilan LBH IMS dan Rekan.
Kondisi ini memicu desakan publik agar aparat Desa Panggung Jaya tidak lepas tangan, serta diminta memberikan klarifikasi terbuka terkait peran pihak-pihak yang berada dalam lingkar keluarga saat kaburnya Agus Tyawan, termasuk Kamim.
Sejumlah pengamat hukum menilai, apabila terbukti terdapat pihak lain yang mengetahui atau turut membantu pelarian seseorang yang memiliki kewajiban hukum, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum lanjutan, bergantung pada pembuktian dan fakta di lapangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Desa Panggung Jaya, keluarga Agus Tyawan, maupun Kamim belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kaburnya Agus Tyawan dan tunggakan yang belum dilunasi.
[Tim Langpung]









































