Lebak, PublikBanten.Com Serang - Proyek yang lokasinya berada di depan Lapas Kelas IIA Serang dan terbentang dari belakang Pengadilan Tinggi hingga ke Jembatan Sagarahan itu, dari hasil investigasi, tidak memiliki plang informasi mengenai nama proyek atau larangan.
"Ketika Kami Turun ke lokasi proyek tersbut tidak ada papan pelang proyek" kata Ujang Tamsil Sekjen Perisai Pembela Aspirasi Masyarakat (Perpam) DPD Kota Serang Kepada Media, Rabu (12/3/24).
Terkait proyek yang sebabkan aliran sungai di Lingkungan Cilincing Pasir Kali, Kelurahan Tembong, Kecamatan Cipocok Jaya tertimbun tanah proyek, iya menduga proyek tersebut tidak mengantongi ijin.
"Dengan tidak terpampangnya papan informasi kami menduga peryek itu tidak kantongi izin" ungkapnya.
Copyright © 2021 INDONESIASATU.ID - All Rights Reserved.