SIMALUNGUN - Meskipun, legalitas area perbukitan yang dijadikan lokasi penambangan tanah urug itu milik masyarakat setempat. Namun, publik menyoroti kerusakan lingkungan diakibatkan aktivitas dan transaksi jual-beli material tanah urug tanpa izin resmi pemerintah
Informasi dihimpun dan nara sumber mengungkapkan, penambangan tanah urug dilakukan berdasarkan permintaan pembeli bertempat di Huta Kampung Gunung, Nagori Bandar Jawa, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (17/10/2025(, sekira pukul 10.00 WIB.
"Aktivitas pemotongan bukit untuk komersial yakni proyek penimbunan pertapakan perumahan itu beroperasi tanpa izin resmi atau aktivitasnya ilegal, meskipun lahannya milik warga setempat, " ungkap nara sumber.
Selanjutnya, aktivitas penambangan tanah secara ilegal untuk dikomersilkan, tanpa pengawasan serta perlindungan dari pihak pemerintah melalui Dinas Lingkungan Hidup menyebabkan, sejumlah kerugian terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
"Kegiatan penambangan tanah urug termasuk dalam kategori Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan aktivitas penambangan tanah urug tidak terkendali menyebabkan kerusakan lingkungan serius, " terang nara sumber.
Sementara, warga setempat mengatakan, aktivitas di lapangan, tampak sejumlah dump truk colt diesel yang memuat tanah urug difasilitasi satu ini alat berat jenis Ekscavator dan kondisi ruas jalan yang dilalui armada bermuatan tanah urug menjadi licin.
"Lalu lalang truck bermuatan material tanah urug berjatuhan di ruas jalan menuju ke lokasi penimbunan berpotensi membahayakan pengguna jalan yang melintas, " sebut pria mengaku warga setempat.
Dilansir dari website resmi pemerintah terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158.
Pasal 158, secara tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Kemudian, pidana terkait perlindungan lingkungan juga dapat diterapkan. Penambangan ilegal berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009.
UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH). 5Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana jika kegiatan penambangan menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
Terpisah, Camat Bandar Supardi belum dapat dimintai tanggapannya terkait pihak pengelola penambangan tanah urug di Nagori Bandar Jawa beraktivitas tanpa izin resmi saat ditemui, tidak berada di kantornya hingga rilis berita ini dilansir ke publik.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, belum merespon informasi terkait penambangan tanah urug ilegal di Nagori Bandar Jawa disampaikan dalam pesan percakapan selular, hingga rilis berita ini dilansir ke publik. (Amry Pasaribu)