Andy Hainury dan Kuasa Hukum Minta Pemprov NTB Fasilitasi Mediasi Terkait Persoalan Cinta Cottage

1 hour ago 1

Mataram, NTB — Upaya penyelesaian sengketa pengelolaan Cinta Cottage di Gili Trawangan kembali ditempuh melalui jalur mediasi. Direktur PT Sincere Wonderfull Future, Andi Hainury, didampingi kuasa hukumnya Ahmad Suhaedi, S.H., resmi melayangkan surat permohonan mediasi kepada Pemerintah Provinsi NTB guna mengakhiri polemik yang telah berlangsung lama.

Permohonan tersebut disampaikan Andi Hainury dan tim kuasa hukumnya dalam konferensi pers yang digelar di salah satu restoran di Kota Mataram, Rabu (24/12/2025). Dalam kesempatan itu, Ahmad Suhaedi memaparkan secara garis besar isi surat permintaan mediasi yang diajukan kliennya kepada Pemprov NTB.

Menurut Ahmad, dalam surat tersebut pihaknya menawarkan dua opsi realistis sebagai jalan tengah untuk menyelesaikan sengketa antara PT Sincere Wonderfull Future dan Ketut Ciriadi.

“Dengan memperhitungkan secara proporsional, kami menawarkan dua opsi yang paling realistis sebagai solusi, ” ujar Ahmad Suhaedi.

Opsi pertama, apabila Ketut Ciriadi ingin mengambil alih secara penuh bisnis Cinta Cottage, maka PT Sincere Wonderfull Future meminta pengembalian dana pembayaran sebesar Rp5 miliar, ditambah biaya pengurusan Yellow Paper serta biaya perbaikan bangunan. Dengan demikian, total nilai yang diminta mencapai Rp6 miliar, dan seluruh bangunan beserta dokumen Yellow Paper sepenuhnya menjadi milik Ketut Ciriadi.

Sementara opsi kedua, apabila opsi pertama ditolak, maka berdasarkan sisa nilai transaksi historis sebesar Rp3 miliar serta kewajiban finansial pemohon kepada Pemprov NTB sebesar Rp1, 8 miliar, pihaknya menilai nilai yang patut dan wajar dalam kerangka perdamaian adalah Rp1, 2 miliar.

“Nilai Rp1, 2 miliar itu kami nilai logis secara hukum, kepatutan, dan rasa keadilan. Jumlah tersebut siap kami berikan kepada Ketut Ciriadi, ” tegas Ahmad.

Ia menambahkan, dua poin tersebut disampaikan secara terbuka untuk memberikan gambaran riil kepada seluruh pihak sebagai alternatif penyelesaian damai.

Namun demikian, Ahmad menegaskan jika kedua opsi tersebut tidak dapat diterima, pihaknya siap melanjutkan persoalan ini ke jalur hukum.

“Jika opsi-opsi yang kami tawarkan tidak bisa menjadi alternatif penyelesaian, maka proses hukum harus dijalankan. Kami siap dan menghormati apabila perkara ini harus diselesaikan melalui jalur hukum, ” tegasnya.

Sementara itu, Andi Hainury menjelaskan bahwa pengajuan mediasi kepada Pemprov NTB merupakan bentuk ikhtiar untuk mengakhiri konflik berkepanjangan yang tidak hanya berdampak pada bisnis, tetapi juga pada kondisi psikologis para pekerjanya.

“Secara pribadi persoalan ini mungkin tidak terlalu berdampak kepada saya. Namun tekanan psikologis terhadap karyawan sangat terasa. Ada tekanan, intimidasi, bahkan ancaman dari pihak-pihak tertentu yang membuat mereka ketakutan, ” ungkap Andi.

Ia berharap langkah mediasi ini dapat menjadi solusi terbaik demi menciptakan rasa aman, tidak hanya bagi para pekerja, tetapi juga demi menjaga iklim pariwisata di kawasan Gili Trawangan.

“Kami berharap mediasi ini menghasilkan kesepakatan bersama, sehingga pariwisata khususnya di Gili Trawangan tetap kondusif dan berjalan dengan baik, ” tutupnya.

Upaya mediasi ini kini menunggu respons dari Pemerintah Provinsi NTB dan pihak terkait lainnya, sembari membuka peluang penyelesaian damai sebelum sengketa berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang.(Adb) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |