Nusakambangan, INFO_PAS – Pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gladakan mengikuti Zoom Arahan Teknis Pemberian Hak Bersyarat yang disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Rabu (24/12).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui media Zoom Meeting ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis yang komprehensif terkait pelaksanaan pemberian hak bersyarat bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), agar dapat dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menekankan pentingnya ketelitian dan profesionalisme petugas dalam setiap tahapan pemberian hak bersyarat, mulai dari proses administrasi, verifikasi data, hingga pengambilan keputusan. Hal ini dilakukan untuk memastikan terpenuhinya hak WBP tanpa mengesampingkan aspek keamanan dan ketertiban.
Pejabat struktural Lapas Kelas IIA Gladakan mengikuti kegiatan tersebut dengan penuh perhatian dan komitmen. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran semakin memahami peran dan tanggung jawab masing-masing dalam pelaksanaan pemberian hak bersyarat, sehingga dapat menghindari kesalahan prosedur serta meminimalisir potensi gangguan kamtib.
Kepala Lapas Kelas IIA Gladakan menyampaikan bahwa arahan teknis ini menjadi pedoman penting bagi jajaran dalam menjalankan tugas pembinaan secara profesional dan berkeadilan.
“Kami berkomitmen untuk melaksanakan pemberian hak bersyarat secara tepat, transparan, dan sesuai regulasi sebagai bagian dari pemenuhan hak Warga Binaan, ” ujarnya.
Kegiatan Zoom Arahan Teknis ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam meningkatkan kualitas layanan pembinaan serta mewujudkan tata kelola Pemasyarakatan yang baik dan berintegritas.









































