BARRU - Pengurus Besar Kesatuan Aktivis Barru (PB KIBAR) angkat bicara menanggapi manuver Pemerhati Konservasi Alam Indonesia Sulawesi Selatan yang membawa opini penolakan investasi PT Conch Barru Cement Indonesia ke Komisi VI DPR RI pada Senin (8/6/2026) lalu.
Ketua Umum PB KIBAR, Fahrul Islam, S.K.M., menilai narasi yang dibangun oleh kelompok penolak tersebut sarat akan distorsi informasi, tidak berbasis regulasi mutakhir, dan berpotensi merugikan kepentingan ekonomi masyarakat Kabupaten Barru.
"Kami menegaskan bahwa kelompok tersebut gagal membedakan antara rencana investasi masa lalu dengan komitmen pemenuhan regulasi yang sedang berjalan hari ini, " ujar Fahrul dalam pernyataan persnya di Barru, Rabu (10/6/2026).
Fahrul meminta semua pihak objektif membaca isi Putusan Mahkamah Agung Nomor 580 K/TUN/2018 yang dikuatkan oleh Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 159 PK/TUN/LH/2019 sembilan tahun silam.
Menurutnya, putusan tersebut membatalkan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) produk Pemda Barru pada sistem lama untuk proyek pabrik semen, bukan melarang PT Conch berinvestasi.
"PT Conch telah mematuhi sanksi tersebut dengan menghentikan total rencana aktivitas pabrik semen. Kantor eksisting yang berdiri sejak 9 tahun lalu adalah fasilitas administrasi, bukan pabrik baru. Jadi, desakan memaksa Pemda mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP1) saat ini salah sasaran dan cacat nalar hukum, " tegasnya.
Terkait gedung kantor PT Conch yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG/dulu IMB), PB KIBAR meluruskan bahwa hal ini merupakan dampak sengketa administrasi masa lalu.
Saat ini, perusahaan sedang menempuh jalur hukum yang benar sesuai regulasi nasional.
"Berdasarkan aturan perizinan berusaha saat ini, perusahaan tidak bisa mengurus PBG atau SLF (Sertifikat Laik Fungsi) eksisting jika tidak mengawali prosesnya dari SKKL terlebih dahulu. Selesaikan dulu dokumen AMDAL dan terbitkan SKKL-nya di dinas terkait, baru PBG bisa diproses. Menuduh bangunan itu ilegal permanen adalah bentuk pemutarbalikan fakta, " urai Fahrul.
Fahrul juga mematahkan argumen kelompok penolak mengenai isu pelanggaran moratorium industri semen nasional akibat oversupply. Berdasarkan data pelacakan resmi Amdalnet Kementerian LHK (Nomor Registrasi: 693bfb3cd743a), rencana bisnis PT Conch telah berubah total sejak September 2025.
"PT Conch tidak sedang membangun pabrik semen raksasa yang polutif. Rencana bisnis yang diajukan berubah total menjadi Pabrik Pembuatan Kantong Semen (Barang dari Plastik untuk Kemasan) dan fasilitas Packing Plant (Pengantongan Semen). Ini industri hilir yang tidak berkaitan dengan kuota produksi semen mentah nasional, " jelasnya.
Menanggapi tuduhan pelanggaran Perda RTRW Kabupaten Barru Nomor 4 Tahun 2012 di Kelurahan Mangempang/Sepee, Fahrul menjelaskan bahwa arsitektur perizinan modern berbasis risiko (Online Single Submission/OSS) pasca-UU Cipta Kerja menggunakan instrumen yang berbeda.
"Dasar penentuan kesesuaian lokasi industri saat ini bukan lagi dokumen makro RTRW, melainkan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) yang sudah terintegrasi secara digital. Secara zonasi tata ruang dalam sistem elektronik OSS, lokasi industri hilir non-polutan PT Conch ini telah memenuhi prasyarat kesesuaian ruang, " katanya.
Lebih lanjut, PB KIBAR menyayangkan sikap standar ganda dari oknum penolak. Fahrul membeberkan bahwa pada September 2025, PT Conch telah menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Youtefa, Barru, yang melibatkan jurnalis, warga terdampak, ormas, OPD, hingga Komisi II DPRD Barru.
"Ironisnya, sebagian oknum yang ke DPR RI itu ikut memotori FGD tersebut dan sempat menyepakati rekomendasi beroperasinya PT Conch dengan syarat tertentu. Namun saat DPRD Barru memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk uji data di tingkat daerah, mereka justru enggan hadir dan ada yang walk-out, " ungkap Fahrul.
Berdasarkan pantauan portal resmi Amdalnet per tanggal 4 Juni 2026, berkas dokumen ANDAL serta RKL-RPL PT Conch telah resmi dinyatakan lengkap dan benar oleh Tim Penilai, serta kini masuk tahapan finalisasi Drafting SKKL.
Atas dasar itu, PB KIBAR meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan DLHK Provinsi untuk bertindak objektif dan tidak menyandera kepastian hukum investasi di daerah.
Apalagi, aspirasi mayoritas masyarakat Barru yang membutuhkan lapangan kerja telah diwakili oleh dukungan dari 25 anggota DPRD Kabupaten Barru ke tingkat provinsi.
"Kami mengimbau seluruh elemen pemuda, mahasiswa, dan masyarakat Kabupaten Barru untuk tetap tenang, kritis berbasis data, dan tidak mudah terprovokasi oleh gerakan penolakan yang tidak murni, " pungkas Fahrul.

















































