Pengukuran Terjadwal di 446 Kantah, ATR/BPN Beri Kepastian Waktu Layanan Tanah

4 hours ago 3

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat transformasi pelayanan pertanahan melalui penerapan layanan Pengukuran Terjadwal. Hingga saat ini, sebanyak 446 Kantor Pertanahan (Kantah) di seluruh Indonesia telah menerapkan layanan tersebut untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.

Melalui Pengukuran Terjadwal, masyarakat memperoleh kepastian sejak mengajukan permohonan pendaftaran tanah hingga proses pengukuran selesai. Masa tunggu pelaksanaan pengukuran ditetapkan maksimal tujuh hari, sedangkan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan paling lama lima hari setelah pengukuran.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, penerapan sistem tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

“Mulai dari daftar sampai jadi, kurang dari 12 hari sudah jadi. Ini saya syukur alhamdulillah, untuk 446 Kantah sudah kita laksanakan Pengukuran Terjadwal. Ini kado buat rakyat Indonesia, ” ujar Nusron dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026).

Pengukuran Terjadwal juga menerapkan prinsip first in, first out (FIFO), yakni permohonan yang lebih dahulu masuk akan mendapatkan pelayanan terlebih dahulu. Mekanisme tersebut diharapkan menghilangkan ketidakpastian masyarakat mengenai waktu pelaksanaan pengukuran bidang tanah.

Dengan sistem tersebut, pemohon bahkan dapat memperoleh jadwal pengukuran dalam waktu dekat apabila kesiapan layanan memungkinkan. Masyarakat juga tetap dapat memilih jadwal yang lebih sesuai dengan kebutuhannya.

“Jadi, kalau seandainya ada pemohon datang ke Kantor BPN, minta diukur besok pun sudah siap, sudah bisa dipenuhi. Kecuali pemohon minta jangan besok, minggu depan saja. Itu berarti karena kemauan pemohon, itu pun diperbolehkan, ” jelas Nusron.

Secara nasional, masa tunggu pengukuran tanah di Kantor Pertanahan saat ini telah mencapai rata-rata nol hingga satu hari. Capaian tersebut menunjukkan penerapan Pengukuran Terjadwal mulai memberikan dampak terhadap percepatan pelayanan pertanahan.

Meski demikian, Kementerian ATR/BPN masih mencatat empat Kantah yang masa tunggu pengukurannya berada di atas tujuh hari. Keempat Kantah tersebut yakni Kantah Kabupaten Nias, Kabupaten Kuantan Singingi, Kota Batam, dan Kota Banjarmasin.

Terhadap kondisi tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi dan mencari solusi atas berbagai kendala yang dihadapi agar standar waktu pelayanan Pengukuran Terjadwal dapat diterapkan secara optimal di seluruh Kantah.

Nusron menegaskan, inovasi Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam menghadirkan pelayanan publik yang memberikan kepastian kepada masyarakat.

Menurutnya, kepastian waktu sangat penting dalam pelayanan pertanahan agar masyarakat tidak merasa harus menunggu tanpa kejelasan mengenai penyelesaian layanan yang diajukan.

“Jangan sampai rakyat itu putus asa, frustasi karena layanan publiknya tidak pasti. Asas kita melakukan inovasi ini adalah memberikan kepastian kepada masyarakat, ” tegasnya.

Dengan penerapan Pengukuran Terjadwal di 446 Kantah, Kementerian ATR/BPN berharap pelayanan pendaftaran tanah semakin efektif, transparan, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Transformasi tersebut sekaligus menjadi langkah untuk membangun pelayanan pertanahan yang semakin profesional dan terpercaya.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |