Kuasa Hukum Arki Soroti Dugaan Penahanan Kedaluwarsa dan ATM Rp60 Juta, BNNP Sumbar Ajukan 47 Bukti

2 hours ago 2

BUKITTINGGI — Persidangan Praperadilan Nomor Register 4/Pid.Pra/2026/PN Bkt di Pengadilan Negeri Bukittinggi memasuki agenda pembuktian, Selasa (1/9/2026). Tim kuasa hukum pemohon, Ahmad Barik, S.H., mengajukan 16 alat bukti surat terkait dugaan cacat administrasi penahanan dan proses penyidikan terhadap tersangka Monarkhi Islami alias Arki.

Kuasa hukum mempersoalkan keabsahan perpanjangan penahanan yang dilakukan BNNP Sumatera Barat. Menurut Ahmad Barik, perpanjangan penahanan tahap berikutnya diduga tidak memenuhi ketentuan Pasal 29 KUHAP. Pihaknya juga menyatakan kewenangan penahanan faktual terhadap kliennya telah berakhir sejak 15 Juli 2026.

“Termohon boleh membawa pasukan rombongan, namun di dalam ruang sidang yang kaku, yang dihitung adalah keotentikan dokumen negara, bukan jumlah kepala, ” tegas Ahmad Barik kepada awak media usai persidangan.

Selain penahanan, kuasa hukum turut mempersoalkan administrasi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Berdasarkan dokumen PTSP Kejaksaan Negeri Bukittinggi yang mereka ajukan, SPDP dan dokumen perpanjangan penahanan perkara tersebut disebut tidak tercatat masuk di kejaksaan setempat.

Kuasa hukum juga mengungkap dugaan penguasaan barang milik tersangka di luar daftar resmi penyitaan, di antaranya kartu ATM BCA dengan saldo sekitar Rp60 juta, uang tunai Rp5 juta dan jam tangan G-Shock.

“Kami tidak sedang memperdebatkan siapa yang paling kuat. Kami menguji apakah seluruh tindakan penyidik dilakukan berdasarkan hukum dan administrasi negara yang sah, ” ujar Ahmad Barik.

Pihak kuasa hukum menyebut pengaduan terkait perkara tersebut juga telah disampaikan kepada sejumlah lembaga, termasuk Divpropam Mabes Polri, Komnas HAM RI dan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.

Dalam agenda pembuktian, tim pemohon menghadirkan dua saksi fakta, yakni Khalifatih Islami dan Irma Putri Amri, yang memberikan keterangan di bawah sumpah terkait sejumlah peristiwa yang dipersoalkan pemohon.

Sementara itu, Kepala BNNP Sumatera Barat Toton Rasyid, S.H., M.H., mengatakan pihaknya menghormati proses praperadilan yang sedang berjalan. Menurutnya, keberatan kuasa hukum terkait penahanan dan beberapa persoalan lainnya akan diuji dalam persidangan.

“Menurut hemat kami, beberapa hal yang disampaikan tersebut tidak masuk dalam konteks objek praperadilan, ” ujar Toton.

Toton menyampaikan, pihak pemohon mengajukan 16 bukti surat, sedangkan BNNP Sumatera Barat telah menyiapkan 47 bukti surat untuk mendukung posisi Termohon.

“Proses ini sedang diperiksa oleh hakim. Tentunya kita tidak boleh mendahului apa yang akan diputuskan oleh Yang Mulia nantinya, ” katanya.

Perkara tersebut ditangani hakim tunggal Sonya Monica, S.H., M.H. Proses pemeriksaan praperadilan berlangsung sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Seluruh dalil mengenai dugaan penahanan melewati batas kewenangan, persoalan administrasi SPDP maupun dugaan penguasaan barang tersebut masih merupakan dalil pihak pemohon dan belum menjadi kesimpulan hukum. Penilaian akhir berada pada kewenangan hakim berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak dalam persidangan.(Lindafang)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |