PANGANDARAN JAWA BARAT–Ketua RW 01 Kampung Ciheras, Desa Sukaresik, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran, Barnas Marvel, menyuarakan tuntutan penting terkait pengelolaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa yang selama ini dinilainya kurang transparan.
Barnas yang panggilan akrabnya Marvel, memang baru menjabat selama empat bulan, mengungkapkan bahwa ia belum pernah diajak dalam rapat desa ataupun musyawarah desa (musdes) yang membahas rencana anggaran dan kegiatan pembangunan.
Dalam wawancara pada Sabtu (4/5/2025), Marvel menyampaikan kebingungannya atas minimnya pelibatan tokoh masyarakat tingkat RW dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan anggaran.
Ia menilai bahwa kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip-prinsip pemerintahan desa yang partisipatif dan terbuka.
"Sebagai Ketua RW, saya punya kewajiban menyampaikan dan menjembatani informasi antara pemerintah desa dan warga. Tapi bagaimana mungkin saya menjalankan tugas itu jika tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan apa pun?
Rapat desa saja belum pernah diundang, apalagi musdes, " keluh Barnas.
Ia menekankan bahwa keterbukaan dalam pengelolaan Anggaran Dana Desa dan Dana Desa (ADD & DD) sangat penting untuk membangun kepercayaan publik dan mencegah potensi penyalahgunaan anggaran.
Salah satu bentuk transparansi yang ia tuntut adalah agar Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat.
"Saya mendorong agar Bender RAPBDes dipasang di tempat-tempat strategis yang bisa dilihat warga, seperti di balai desa, masjid, atau pos ronda dan tiap-tiap perempatan.
Dengan begitu, semua warga tahu berapa dana yang masuk, untuk apa digunakan, dan siapa yang bertanggung jawab, " ujar Barnas.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya musyawarah desa sebagai wadah untuk menampung aspirasi warga dan menyusun program pembangunan berdasarkan kebutuhan riil masyarakat.
Menurutnya, tidak dilibatkannya unsur RW dalam musdes menjadi indikasi lemahnya komunikasi dan partisipasi warga dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
"Musdes bukan hanya seremonial, akantetapi itu forum strategis di mana keputusan besar desa ditentukan. Kalau RW saja tidak diajak, lalu suara warga siapa yang mewakili?" tambahnya.
Barnas juga menegaskan bahwa tuntutannya bukan bentuk perlawanan, melainkan upaya memperbaiki tata kelola desa agar lebih demokratis dan akuntabel.
Ia berharap dengan adanya sorotan ini, pemerintah desa Sukaresik mulai membuka ruang dialog dan melibatkan semua unsur masyarakat dalam perencanaan dan pelaksanaan program desa.
"Saya bukan cari masalah, tapi mendorong agar desa ini lebih baik.
" Warga berhak tahu dan ikut menentukan arah pembangunan, karena dana yang digunakan adalah dana publik, " tegasnya.
Desakan transparansi dari tokoh masyarakat tingkat bawah seperti ini mencerminkan semangat reformasi birokrasi di tingkat desa yang kini makin disuarakan. Harapannya, pemerintah desa bisa membuka diri dan membangun sistem yang lebih inklusif dalam pengelolaan dana dan kebijakan. (AAS)