Rendeman Lumpur Penghasil Emas Milik Bos Suni Diduga Ilegal Diungkap Korwil PERPAM DPD Lebak Selatan

3 hours ago 1
  1. Beranda
  2. Bidik Kasus

Rendeman Lumpur Penghasil Emas Milik Bos Suni Diduga Ilegal Diungkap Korwil PERPAM DPD Lebak Selatan

Lebak, PublikBanten.Com Cibeber - Pengolahan  lumpur yang berasal dari batu yang mengandung emas dengan cara direndem diduga ilegal oleh salah satu oknum pengusaha bernama Suni. Diungkap Korwil PERPAM DPD Lebak Selatan.

Atas laporan informasi yang diterima Organisasi PERPAM DPD Lebak Selatan Ahyudin selaku Korwil PERPAM DPD Lebak Selatan mengunjungi lokasi Rendeman lumpur emas milik Suni salah satu warga masyarakat Desa Mekarsari di Kampung Ciladu Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak.

Dilokasi rendemen tersebut, tampak salah satu pekerja yang bertugas jaga dikonfirmasi awak media dan menjelaskan.

"Rendemen ini benar ini milik Bos Suni , untuk yang lain nya kami tidak tau apa apa dan saya warga dari Kampung Cihanet Desa Wanasari. 

Kemudian, awak media berusaha menggali informasi dengan mengkonfirmasi salah satu penambang yang enggan nama nya dipublikasikan.

"Lokasi Rendeman milik Bos Suni ada di Kampung Ciladu dan sudah berjalan selama 6 bulan. Nanti kita bantu komunikasikan ke Bos Suni, " ungkap warga.

Lebih lanjut, awak media mengunjungi kediaman Bos Suni yang diduga pemilik rendeman. Namun disayangkan sang pengusaha sedang tidak ada ditempat.

Ahyudin selaku Korwil DPD Ormas Perpam Lebak Selatan menyayangkan aktivitas Ilegal Rendeman lumpur emas milik Bos Suni masih terus beroperasi, padahal mereka sudah mengetahui terkait konsekuensi hukum nya. 

"Atas temuan yang diduga rendeman lumpur emas ini, kami akan kaji di internal organisasi untuk langkah berikutnya, " katanya.

Untuk diketahui, bahwa rendemen emas (recovery rate) dalam proses pengolahan emas adalah persentase emas yang berhasil diekstrak dari bijih atau bahan mentah yang mengandung emas. Rendemen yang tinggi menunjukkan efisiensi proses pengolahan dalam memisahkan emas dari bahan lainnya. 

Dalam proses rendaman emas, beberapa jenis bahan kimia yang digunakan meliputi sianida (natrium sianida atau kalium sianida), asam sulfat, asam nitrat, asam klorida, dan bahan kimia lain seperti karbon aktif dan kalsium oksida. Sianida digunakan untuk melarutkan emas dari bijih, sedangkan asam-asam tersebut digunakan untuk proses pemurnian dan pemisahan emas dari logam lain. 

Menurut Korwil DPD PERPAM Lebak Selatan Ahyudin bahwasanya, Rendeman atau Pengolahan emas telah melanggar aturan undang-undang. Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan. Berikut beberapa aturan yang terkait dengan izin pengolahan emas:

Peraturan Perundang-undangan

1. Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara*: Undang-undang ini mengatur tentang kegiatan pertambangan, termasuk pengolahan emas.

2. Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara*: Peraturan ini mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, termasuk pengolahan emas.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah Undang-Undang Republik Indonesia tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup 

Farid Padlani

Rekomendasi

Copyright © 2021 INDONESIASATU.ID - All Rights Reserved.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |