Baru Dua Minggu Jabat, Kasat Narkoba Polres Morowali Berhasil Bongkar Sindikat Sabu 112 Gram lebih

1 day ago 3

MOROWALI, Sulawesi Tengah – Jajaran Satresnarkoba Polres Morowali berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayahnya dengan menangkap empat tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 112, 18 gram dengan nilai sekitar Rp150 juta. Pengungkapan kasus ini menjadi prestasi tersendiri bagi Kasat Narkoba Polres Morowali, IPTU Lukman SH, MH, yang baru menjabat sekitar dua minggu. Informasi ini disampaikan langsung oleh IPTU Lukman dalam konferensi pers di Mapolres Morowali, Rabu (7/1/2026).
 
Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah A.S. (46), warga Banggai; B.R. (26), warga Bahoea Bungku Barat, Morowali; A.W. (29), warga Wajo; dan T.G. (33), warga Banggai. Penangkapan dilakukan pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di sebuah kos di Desa Makarti, Kecamatan Bahodopi, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas mencurigakan.

"Berawal dari informasi masyarakat, tim kami melakukan pengawasan dan berhasil mengamankan A.S. di depan kamar kos. Setelah dilakukan penggeledahan, kami menemukan B.R. dan A.W. di dalam kamar tersebut, " jelas IPTU Lukman. Dari tangan B.R. dan A.W., polisi menemukan enam paket sabu kecil yang disembunyikan di dalam case handphone dan saku celana.
 
Pengembangan kemudian mengarah pada T.G., yang ditangkap sekitar pukul 18.00 WITA. T.G. mengaku sebagai kurir yang mendapatkan sabu dari seseorang bernama Lk. EKA dengan iming-iming upah Rp30 juta setelah barang haram tersebut laku terjual.

"Selain sabu, kami juga menyita barang bukti lain berupa empat unit handphone, timbangan digital, alat hisap sabu (bong), case handphone, dan wadah besi, " lanjut IPTU Lukman.
 
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. "Dengan penangkapan ini, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 2.250 jiwa dari bahaya narkoba, " tegasnya.

Keberhasilan IPTU Lukman dan timnya dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen Polres Morowali dalam memberantas narkoba. "Ini adalah bukti bahwa kami serius dalam memberantas narkoba di wilayah Morowali. Kami akan terus meningkatkan upaya penindakan dan pencegahan, " ujar IPTU Lukman. Polres Morowali terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar dan menangkap Lk. EKA.

IPTU Lukman mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada polisi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. "Kerjasama masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Morowali, " pungkasnya. (TAR)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |