JAKARTA - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jakarta mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan peredaran jam tangan mewah impor. Serangkaian pemeriksaan mendalam dilakukan di berbagai gerai dan butik ternama di Jakarta untuk memastikan seluruh aspek kepabeanan dan perpajakan telah terpenuhi.
Langkah proaktif ini diambil menyusul adanya temuan mengenai pengiriman jam tangan dari luar negeri yang diduga tidak melalui mekanisme kepabeanan yang semestinya. Fokus utama pengawasan diarahkan pada barang-barang bernilai tinggi, khususnya jam tangan mewah yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa pemberitahuan atau dengan pemberitahuan yang tidak akurat.
"Fokus kami pada barang-barang bernilai tinggi seperti jam tangan mewah yang masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia, terutama yang belum diberitahukan atau diberitahukan secara tidak benar dalam dokumen impor, " jelas Kepala Seksi Penindakan Ditjen Bea Cukai Kanwil Jakarta, Siswo Kristiyanto, pada Selasa (10/10/2026).
Dalam pemeriksaan yang telah memasuki tahap kelima ini, tim Bea Cukai tidak hanya sekadar memeriksa dokumen, tetapi juga mencocokkannya dengan barang yang diperdagangkan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau barang yang belum terverifikasi secara detail, pihak pengusaha diminta untuk memberikan klarifikasi lebih lanjut di kantor Bea Cukai.
Siswo menambahkan, barang impor bermasalah yang beredar di pasaran ini dari sudut pandang kepabeanan termasuk kategori barang ilegal. Meskipun berpotensi dibawa ke ranah pidana, saat ini pendekatan administratif lebih diutamakan untuk mendorong kepatuhan.
"Saat ini kami lebih mengutamakan pemenuhan kewajiban administrasi seperti pembayaran bea masuk dan pajak impor agar perusahaan lebih patuh terhadap aturan kepabeanan, " tegas Siswo.
Menyikapi hal ini, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan konsisten menindak toko-toko yang menjual dagangannya secara ilegal. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam terhadap aktivitas ekonomi ilegal yang dilakukan secara terang-terangan.
"Jadi, kalau kata orang-orang itu, orang-orang lapangan, itu sudah nyolong, habis itu jualnya depan kita gagah-gagahan, kan itu seperti menghina pemerintah, " ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (25/2).
Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta telah melakukan penyegelan terhadap beberapa toko perhiasan mewah, termasuk Toko Bening Luxury dan gerai Tiffany & Co di beberapa pusat perbelanjaan. Tindakan ini dilakukan karena komoditas yang diperdagangkan tidak memenuhi kewajiban pembayaran bea masuk.
"Ya barangnya Spanyol (sparo nyolong), separuh nyelundup lah. Artinya ada yang 100 persen enggak bayar bea masuk, ada yang 50 persen, ada yang 25 persen nanti dilihat sama orang Bea Cukai seperti apa, " ungkap Purbaya.
Bea Cukai mengimbau seluruh pelaku usaha untuk segera berkoordinasi dan memenuhi kewajiban kepabeanan guna menghindari tindakan pengawasan lebih lanjut. Penindakan yang dilakukan berlandaskan pada Pasal 74 ayat (1) dan/atau Pasal 103 huruf d Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. (PERS)









































