Benarkah LBH Menghambat Investasi di Laoli?

2 weeks ago 21

Jangan Salah Menempatkan Sebab dan Akibat dalam Konflik Agraria

PERNYATAAN Ketua Karang Taruna Desa Harapan, Iswandi, yang meminta LBH Makassar menghentikan pendampingan hukum terhadap petani Laoli patut dicermati secara lebih jernih. Pernyataan itu kini tersebar luas di sosial media.

Menurutnya, pendampingan yang dilakukan LBH membuat penyelesaian konflik menjadi berlarut-larut sehingga memperlambat realisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Sekilas, logika itu terdengar sederhana. Konflik menjadi panjang karena ada yang mendampingi warga. Namun, benarkah demikian? Atau jangan-jangan Iswandi sedang keliru menempatkan hubungan sebab dan akibat?

LBH Hadir Setelah Konflik Terjadi

Fakta yang sulit dibantah adalah bahwa sengketa Laoli tidak dimulai ketika LBH Makassar hadir. Konflik itu telah berlangsung jauh sebelumnya. Masyarakat telah lama mempertanyakan perubahan status lahan kompensasi PLTA Karebbe menjadi aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Mereka mempersoalkan proses hibah, penerbitan Hak Pengelolaan (HPL), hingga penyewaan lahan kepada PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Berbagai upaya juga telah ditempuh. Mereka menyampaikan aspirasi kepada DPRD Luwu Timur. Mereka meminta dilakukan audit investigatif terhadap status lahan. Mereka mengadu ke DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Mereka menemui pemerintah daerah. Mereka menempuh jalur hukum.

Dengan kata lain, LBH tidak menciptakan konflik itu. LBH hadir ketika konflik sudah berlangsung dan sebagian warga membutuhkan pendampingan hukum.

Pendampingan Hukum Adalah Hak, Bukan Hambatan

Dalam negara hukum, setiap warga negara berhak memperoleh bantuan hukum ketika merasa hak-haknya terancam atau ketika menghadapi sengketa dengan negara maupun pihak lain.

Prinsip ini dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, dan merupakan bagian dari prinsip akses terhadap keadilan (access to justice) yang diakui dalam berbagai instrumen hak asasi manusia.

Karena itu, keberadaan lembaga bantuan hukum tidak dapat dipandang sebagai penyebab lahirnya sengketa. Fungsinya adalah memastikan bahwa warga memperoleh kesempatan yang setara untuk menyampaikan keberatan, memahami proses hukum, dan memperjuangkan hak-haknya melalui mekanisme yang sah.

Dalam perspektif negara hukum, pendampingan hukum bukan penghambat pembangunan. Ia adalah salah satu instrumen agar pembangunan tetap berjalan di atas prinsip keadilan.

Akar Persoalan Belum Terjawab

Jika konflik Laoli berlangsung lama, pertanyaan yang semestinya diajukan bukanlah mengapa ada LBH. Melainkan mengapa masih terdapat perbedaan pandangan yang begitu tajam mengenai dasar penguasaan lahan tersebut.

Hingga hari ini, publik masih menyaksikan perdebatan mengenai perubahan objek tanah antara dokumen awal kompensasi tahun 2006 dengan dokumen yang terbit kemudian.

Masih ada pertanyaan mengenai proses hibah. Masih ada keberatan terhadap penerbitan Hak Pengelolaan.  Masih ada permintaan audit investigatif yang pernah disampaikan DPRD Luwu Timur pada Oktober 2025 namun belum diketahui tindak lanjutnya.

Artinya, akar persoalan tidak serta-merta hilang hanya karena proses pengosongan telah dilakukan. Selama pertanyaan-pertanyaan mendasar itu belum memperoleh jawaban yang dapat diterima semua pihak, ruang perbedaan pendapat akan tetap terbuka.

Investasi dan Keadilan Tidak Perlu Dipertentangkan

Tidak ada yang membantah bahwa investasi dibutuhkan. Masyarakat juga berharap kawasan industri dapat membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan, dan menggerakkan perekonomian lokal. Harapan itu sah-sah saja.

Namun demikian, investasi dan perlindungan hak warga negara tidak seharusnya diposisikan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Justru investasi yang berkelanjutan membutuhkan kepastian hukum sekaligus kepercayaan masyarakat.

Dalam praktik internasional, konsep social license to operate menegaskan bahwa keberhasilan sebuah proyek tidak hanya bergantung pada izin formal, tetapi juga pada legitimasi sosial yang lahir dari proses yang adil, transparan, dan menghormati hak-hak masyarakat.

Ketika masyarakat merasa didengar, diberi ruang menyampaikan keberatan, dan memperoleh penyelesaian yang adil, maka investasi memiliki fondasi sosial yang jauh lebih kuat.

Sebaliknya, apabila akses terhadap keadilan dipersepsikan sebagai penghambat pembangunan, maka yang berisiko melemah bukan hanya kepercayaan masyarakat, tetapi juga keberlanjutan investasi itu sendiri.

Jangan Alihkan Perdebatan

Yang juga patut dicermati adalah perubahan arah diskusi publik. Semula, perhatian tertuju pada legalitas penguasaan tanah dan proses administrasi yang melatarbelakangi status lahan di Laoli. Kini, perdebatan mulai bergeser kepada siapa yang mendampingi masyarakat.

Padahal, kedua hal itu berbeda. Membahas peran pendamping hukum tidak otomatis menjawab pertanyaan mengenai asal-usul hak atas tanah. Memperdebatkan keberadaan LBH juga tidak serta-merta menyelesaikan persoalan yang sejak awal dipersoalkan warga.

Karena itu, penting agar ruang publik tidak kehilangan fokus. Substansi konflik tetap harus diletakkan pada akar persoalannya, bukan semata pada pihak-pihak yang mendampingi proses penyelesaiannya.

Hormati Perbedaan Sikap di Negara Hukum

Dalam masyarakat demokratis, akan selalu ada warga yang mendukung investasi, ada yang memilih menerima penyelesaian yang ditawarkan pemerintah, dan ada pula yang tetap menempuh jalur hukum.

Semua pilihan itu merupakan bagian dari hak warga negara selama dilakukan secara damai dan sesuai ketentuan hukum. Yang perlu dijaga adalah agar perbedaan sikap tersebut tidak berubah menjadi upaya saling meniadakan ruang bagi pihak lain.

Menyederhanakan konflik Laoli menjadi seolah-olah hanya disebabkan oleh keberadaan pendamping hukum berisiko mengaburkan persoalan yang jauh lebih mendasar.

Karena pada akhirnya, yang menentukan cepat atau lambatnya penyelesaian bukanlah ada atau tidak adanya LBH. Melainkan sejauh mana semua pihak mampu menjawab akar persoalan secara terbuka, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam prinsip negara hukum, investasi yang kuat bukanlah investasi yang berjalan tanpa kritik. Melainkan investasi yang mampu berdiri di atas proses yang adil, menghormati hak warga negara, dan memperoleh kepercayaan masyarakat melalui penyelesaian konflik yang berintegritas dan berkeadilan. (*)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |