Bendahara DP3A Sarolangun Tersangka Korupsi Rp 346 Juta

9 hours ago 4

SAROLANGUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun secara resmi menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) pada tahun anggaran 2021.

Sosok yang kini menyandang status tersangka itu adalah DM, yang pada tahun anggaran 2021 menjabat sebagai bendahara di Dinas DP3A. Penyelidikan yang mendalam oleh tim penyidik akhirnya mengerucut pada dirinya, menyusul temuan kerugian negara yang tidak sedikit.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sarolangun, Rolly Manampiring, SH, MH, membenarkan penetapan tersangka ini. Beliau menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran di DP3A pada tahun 2021.

“Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan anggaran tahun 2021 di DP3A. Tim penyidik menetapkan DM sebagai tersangka dengan total temuan kerugian negara sebesar Rp 346.736.468, - berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh inspektorat Provinsi Jambi, ” ungkap Rolly Manampiring.

Menindaklanjuti status barunya, tersangka DM telah menjalani proses penahanan. Ia kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sarolangun selama 20 hari ke depan, sebuah langkah yang diambil untuk memastikan kelancaran proses hukum selanjutnya.

Proses penahanan ini dilakukan pada Jumat (13/12/2025), didampingi oleh jajaran penting di Kejari Sarolangun, termasuk Kasi Pidsus Bambang Harmoko, Kasi Intel Rikson Lothar Siagian, dan Kasubsi Penyidikan Herman Tangkas Panggabean. Kehadiran mereka menunjukkan keseriusan institusi dalam menangani perkara ini.

Modus operandi yang diduga digunakan tersangka DM dalam melakukan tindak pidana korupsi ini cukup merugikan. Rolly Manampiring memaparkan bahwa praktik tersebut melibatkan pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif terkait pelaksanaan kegiatan di dinas DP3A Sarolangun pada tahun anggaran 2021.

Atas perbuatannya, tersangka DM diancam dengan sanksi pidana yang cukup berat sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah 20 tahun penjara, sebuah konsekuensi serius bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyalahgunakan wewenangnya.

“Kalau DP3A ini kan tahun anggaran 2021, jadi memang ada SPJ laporan pertanggungjawaban yang dibuat fiktif juga. Selaku ASN di DP3A, bendahara, tersangka di ancam hukuman penjara 20 tahun maksimal, ” tegas Rolly Manampiring. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |