Berkedok Pengobatan Spiritual, Pengurus Lembaga Keagamaan di Semarang Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

18 hours ago 4

UNGARAN - Kasus dugaan kekerasan seksual yang mengguncang dunia pendidikan keagamaan di Kabupaten Semarang terungkap. Seorang pria berinisial AJS (56), yang diketahui berperan sebagai pengurus sekaligus pengajar di sebuah lembaga pendidikan keagamaan di Kecamatan Susukan, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mencabuli sedikitnya delapan santriwati yang masih di bawah umur.

Pengungkapan kasus ini disampaikan jajaran Satreskrim Polres Semarang dalam konferensi pers di Aula Condrowulan Polres Semarang, Ungaran, Kamis (11/6/2026).

Kasat Reskrim Polres Semarang AKP Bodia Tedja Lelana mengatakan, tersangka diduga menjalankan aksinya dengan memanfaatkan posisi dan kepercayaan yang dimiliki sebagai figur pendidik di lingkungan pendidikan keagamaan.

"Modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan hubungan kedekatan dengan korban melalui dalih pengobatan spiritual, terapi tertentu, hingga doktrin-doktrin yang membuat korban merasa harus menuruti keinginannya, " ujar AKP Bodia kepada wartawan.

Diduga Berlangsung Selama Dua Tahun

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi dalam rentang waktu 2023 hingga 2024. Para korban diketahui merupakan santriwati yang masih berusia anak dan berasal dari wilayah Kabupaten Semarang serta Boyolali.

Penyidik mengungkapkan, tersangka diduga menggunakan berbagai cara untuk memengaruhi korban, mulai dari pendekatan emosional, relasi kuasa sebagai pengajar, hingga narasi keagamaan yang bersifat manipulatif.

"Tersangka diduga memanfaatkan kepercayaan para korban dengan menjanjikan hal-hal yang berkaitan dengan aspek spiritual dan keagamaan sehingga korban berada dalam posisi rentan, " kata Bodia.

Terungkap Setelah Korban Berani Bercerita

Kasus ini mulai terungkap setelah sejumlah korban memberanikan diri menceritakan pengalaman yang dialaminya kepada orang tua masing-masing.

Laporan kemudian masuk ke Polres Semarang melalui laporan polisi yang diterima pada Mei 2025. Setelah menerima laporan tersebut, penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta mengumpulkan alat bukti pendukung.

Proses penyelidikan berlangsung cukup panjang mengingat seluruh korban masih berusia anak sehingga diperlukan pendampingan khusus selama pemeriksaan.

"Hasil penyelidikan dan alat bukti yang kami peroleh menjadi dasar untuk meningkatkan status perkara dan menetapkan tersangka, " jelasnya.

Dijerat UU Perlindungan Anak dan UU TPKS

Setelah melalui proses penyidikan, AJS akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), serta ketentuan pidana lainnya yang relevan.

Menurut penyidik, ancaman hukuman yang dikenakan mencapai minimal lima tahun hingga maksimal 15 tahun penjara, disertai ancaman denda miliaran rupiah.

"Karena tersangka merupakan figur pendidik dan memiliki posisi otoritas terhadap korban, terdapat ketentuan pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, " terang AKP Bodia.

Polisi Buka Peluang Korban Bertambah

Polres Semarang menyebut penyidikan masih terus berkembang dan tidak menutup kemungkinan munculnya korban lain yang belum melapor.

Karena itu, masyarakat yang mengetahui informasi terkait perkara tersebut maupun korban lain yang mengalami kejadian serupa diminta tidak takut untuk melapor kepada aparat penegak hukum.

"Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi korban lain yang ingin melapor. Identitas korban akan kami lindungi dan seluruh proses akan dilakukan sesuai ketentuan perlindungan anak, " tegasnya.

Pendampingan Psikologis untuk Korban

Selain fokus pada proses hukum, Polres Semarang juga menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3KAB) Kabupaten Semarang untuk memastikan para korban mendapatkan pendampingan psikologis dan pemulihan trauma.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa keselamatan, kesehatan mental, dan masa depan korban menjadi prioritas utama dalam penanganan perkara ini.

Kasus tersebut kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap lingkungan pendidikan serta perlunya keberanian melaporkan segala bentuk kekerasan seksual terhadap anak demi mencegah munculnya korban-korban baru.

(Agung)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |