Mataram, NTB – Badan Narkotika Nasional Provinsi Nusa Tenggara Barat (BNNP NTB) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Jumat (21/11/2025), BNNP NTB memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkotika berupa sabu dan ganja di Lobi Kantor BNNP NTB, Mataram.
Pemusnahan dipimpin oleh Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP NTB, Kombes Pol. Dr. Gede Suyasa, S.Si., S.H., M.H., dan disaksikan oleh unsur terkait sebagai bentuk transparansi serta akuntabilitas dalam penanganan barang bukti. 1, 6 Kilogram Ganja dan 45 Gram Sabu Dimusnahkan
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari: Ganja seberat 1.667, 77 gram, setelah disisihkan 4, 62 gram untuk uji laboratorium dan 4, 73 gram untuk keperluan persidangan.
Sabu seberat 45, 40 gram, dengan penyisihan 0, 21 gram untuk laboratorium dan 0, 33 gram untuk persidangan.

“Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan hukum yang berlaku agar barang bukti tidak disalahgunakan dan untuk memastikan penegakan hukum berjalan dengan bersih, ” tegas Kombes Pol. Gede Suyasa.
Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dua kasus narkotika yang terjadi di Kabupaten Sumbawa (4 Oktober 2025) dan Kabupaten Sumbawa Barat (5 Oktober 2025).
Para tersangka yang terlibat dalam dua kasus tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), atau Pasal 112 ayat (2), atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya tidak main-main: minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun.
BNN menegaskan bahwa pihaknya terus memburu jaringan peredaran narkoba yang lebih besar dan memastikan setiap pelaku mendapat hukuman maksimal sesuai aturan yang berlaku.
Ajak Masyarakat Berperan Aktif
Dalam kesempatan tersebut, BNNP NTB juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. “Setiap informasi akan ditindaklanjuti secara serius dan kerahasiaan pelapor kami jamin, ” ujar Gede Suyasa.
Kerja sama antara BNN, pemerintah daerah, instansi terkait, media, dan seluruh lapisan masyarakat dinilai menjadi kunci terciptanya NTB yang bebas dari ancaman narkoba.
“Kita berharap sinergi semua stakeholder dan masyarakat dapat menjadi langkah kuat dalam mencegah beredarnya narkotika di wilayah NTB, ” tutupnya.(Adb)













































