KARO - Dijaman modern dan serba digitalisasi ini, masih juga ada wartawan yang mau dibodoh-bodohi untuk menaikkan berita. Ibarat peribahasa Minang mengatakan, 'Orang Bodoh Makanannya Orang Pandai'. Namun, itulah kenyataan yang bisa dilihat sekarang ini.
Contohnya, soal berita kasus pembobolan rekening nasabah BRI Unit Lau Baleng, di Kabupaten Karo, Provinsi Sumut, yang telah terbit disejumlah media online, Kamis (20/11-2025).
Diberita itu disebutkan bahwa Pimpinan Cabang (Pinca) BRI Kabanjahe, Donny Cahyono telah melaporkan karyawannya yang melakukan pembobolan rekening Mayesti br Peranginangin (20), warga Desa Perbulan.
Namun, laporan itu ternyata hanyalah 'Ecek-ecek' guna mengelabui ribuan mata masyarakat yang masih tertuju pada kasus pembobolan rekening nasabah di bank berstatus 'Plat Merah' yakni BRI.

"Terdengar lucu atau aneh jika laporan pengaduan ke polisi tidak memiliki Nomor Laporan Polisi. Padahal No. LP adalah penting dan merupakan standar dalam proses pelaporan resmi, " ujar Ronald Abdi Negara Sitepu SH, " Kamis (20/11-2025).
Menurutnya, apabila benar BRI telah resmi melaporkan pelakunya. Tentunya dapat dibuktikan dengan Nomor Laporan Polisi atau Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP).
"Karena no LP berfungsi sebagai tanda bukti bahwa laporan telah diterima dan didaftarkan secara sah oleh pihak kepolisian. Karena tanpa adanya no LP, laporan itu tidak dapat dilanjuti secara hukum, " jelasnya.
Prinsipnya, kata Ronald lagi, setiap laporan yang diajukan ke polisi mengenai dugaan tindak pidana, wajib diterima dan akan mendapatkan nomor Laporan Polisi (LP).
Karena tidak ada 'alasan' resmi untuk melapor tanpa nomor LP yang menjadi bagian dari prosedur standar administrasi pelaporan.
"Nomor Laporan Polisi (LP) adalah dokumen resmi yang dibuat di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan menjadi dasar bagi polisi untuk memulai proses penyelidikan, " pungkasnya.
![]()











































