Batusangkar – Warung makan yang tetap beroperasi di siang hari selama bulan suci Ramadhan 1446 H semakin menjamur di berbagai wilayah Kabupaten Tanah Datar. Kondisi ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, langsung menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) untuk menertibkan warung makan yang melanggar aturan tersebut.
"Kami sudah mendapat laporan dari masyarakat dan telah meninjau langsung ke lapangan. Ada beberapa warung makan yang tetap buka di siang hari, meskipun sudah ada surat edaran sebelumnya. Ini akan segera kami tertibkan, " tegas Bupati Eka Putra saat berada di Kantor Sat Pol PP Tanah Datar, Rabu (12/3/2025).
Menurut Bupati, pemerintah daerah telah mensosialisasikan aturan melalui Surat Edaran (SE) yang mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum. Dalam pasal 48 ayat 1, disebutkan bahwa pelaku usaha kuliner wajib mengikuti ketentuan operasional selama bulan Ramadhan.
Bupati Eka Putra juga mengimbau agar para pemilik warung makan menghormati umat Muslim yang sedang berpuasa dengan tidak membuka usaha mereka di siang hari.
"Bulan Ramadhan adalah waktu untuk meningkatkan ibadah dan mencari keberkahan. Mari kita saling menghargai, terutama kepada saudara-saudara kita yang sedang menjalankan ibadah puasa, " katanya.
Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak melarang masyarakat untuk mencari rezeki melalui usaha kuliner, tetapi tetap harus memperhatikan aturan yang berlaku selama bulan suci.
"Silakan berusaha, tetapi tetap patuhi peraturan dan jaga etika dalam berjualan, terutama dalam menghormati mereka yang sedang berpuasa, " pungkasnya.(**).