Kota Serang - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan DinkopUKMPerindag Kota Serang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 734.890.000 untuk membiayai sejumlah paket perjalanan dinas dalam kota sepanjang tahun 2025.
Berdasarkan data dari laman resmi sirup.lkpp.go.id, terdapat sembilan paket kegiatan bertajuk Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota yang diunggah oleh DinkopUKMPerindag Kota Serang.
Nilai pagu setiap paket bervariasi, mulai dari Rp 11 juta hingga Rp 380 juta lebih.
Rincian Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota DinkopUKMPerindag UKM Kota Serang Tahun 2025:
1. Kode RUP: 54453873
Total Pagu: Rp 20.040.000
Jenis Pengadaan: Jasa Lainnya
2. Kode RUP: 54464710
Total Pagu: Rp 80.160.000
Jenis Pengadaan: Jasa Lainnya
3. Kode RUP: 54447252
Total Pagu: Rp 380.760.000
Jenis Pengadaan: Barang
4. Kode RUP: 57493350
Total Pagu: Rp 23.380.000
Jenis Pengadaan: Jasa Lainnya
5. Kode RUP: 54463855
Total Pagu: Rp 46.760.000
Jenis Pengadaan: Jasa Lainnya
6. Kode RUP: 54464160
Total Pagu: Rp 140.370.000
Jenis Pengadaan: Jasa Lainnya
7. Kode RUP: 54447282
Total Pagu: Rp 20.040.000
Jenis Pengadaan: Jasa Lainnya
8. Kode RUP: 54444597
Total Pagu: Rp 11.690.000
Jenis Pengadaan: Jasa Lainnya
9. Kode RUP: 54445676
Total Pagu: Rp 11.690.000
Jenis Pengadaan: Barang
Total keseluruhan anggaran:
Rp 734.890.000 (Tujuh ratus tiga puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh ribu rupiah)
Mayoritas pengadaan dilakukan dengan metode e-purchasing, sementara satu paket menggunakan pengadaan langsung.
Semua paket tersebut didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Serang Tahun 2025.
Kegiatan yang tercantum dalam paket ini meliputi rapat kerja, pembinaan UMKM, serta acara promosi yang diselenggarakan di wilayah Kota Serang.
Setiap paket mencantumkan uraian pekerjaan berupa perjalanan dinas pejabat eselon III ke bawah, ASN, maupun non-ASN yang disetarakan, dalam rangkaian kegiatan bertema full-day meeting di dalam kota.
Dari total anggaran, paket dengan nilai terbesar adalah Belanja Perjalanan Dinas senilai Rp 380.760.000, yang tercatat sebagai pengadaan barang untuk mendukung fasilitas kegiatan meeting UMKM.
Sebagai informasi, seluruh kegiatan ini dijadwalkan berlangsung sepanjang tahun 2025, dimulai pada Januari hingga Desember, sesuai jadwal pelaksanaan kontrak yang tercantum di sistem SIRUP LKPP.
Kepala Dinkopukmperindag Kota Serang, Wahyu Nurjamil membenarkan bahwa anggaran perjalanan dinas tahun 2025 tersebut mencapai Rp734.890.000.
Namun kata dia, anggaran tersebut sebelum terjadi efisiensi anggaran.
"Pertama angka itu masih angka murni, bukan angka dpa yang sudah dilakukan efisiensi, " kata Wahyu.
Menurut Wahyu, anggaran sebesar itu sudah dilakukan efisiensi sebesar 50 persen sehingga menjadi Rp300 juta lebih. Hanya saja, operator SIPD belum memasukan anggaran terbaru ke SiRUP LKPP.
"Input efisiensi ini akan dilakukan hari Senin karena belum dapat DPA dari Operator SIPD. Nanti hari Senin bisa berubah tuh angka efisiensinya, jadi itu belum terupdate berdasarkan hasil pengurutan kita, " katanya.***