Mataram, NTB — Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Polsek Sandubaya menggelar Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan sasaran penertiban peredaran minuman keras beralkohol di wilayah hukumnya, Selasa (23/12/2025).
Kegiatan KRYD ini menyasar sejumlah tempat, kafe, dan warung yang diduga menjual minuman keras, khususnya di wilayah Kecamatan Cakranegara. Langkah tersebut merupakan upaya preventif kepolisian untuk meminimalisir potensi gangguan kamtibmas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol, terutama menjelang momentum akhir tahun.
Kapolsek Sandubaya AKP Niko Herdianto, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penertiban dilakukan di beberapa titik, salah satunya di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Mayure. Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras tradisional jenis tuak dan brem dari sejumlah pedagang.
“KRYD ini kami lakukan sebagai langkah antisipasi agar potensi gangguan keamanan dapat ditekan, sehingga perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung aman, tertib, dan lancar, ” ujar AKP Niko.
Selain melakukan penyitaan minuman keras, petugas juga memberikan imbauan secara humanis kepada para pedagang dan masyarakat agar tidak memperjualbelikan miras ilegal serta ikut berperan aktif dalam menjaga situasi kamtibmas di lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menciptakan suasana yang kondusif demi kenyamanan hidup bermasyarakat, khususnya menjelang perayaan Nataru, ” tambahnya.
Polsek Sandubaya menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus digencarkan hingga perayaan Natal dan Tahun Baru usai, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kota Mataram.(Adb)


















































