Cirebon – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, personel Polsek Astanajapura Polresta Cirebon melaksanakan kegiatan patroli dan penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau bising, Kamis (8/1/2026).
Kegiatan penertiban tersebut dilaksanakan melalui patroli mobiling di wilayah hukum Polsek Astanajapura sebagai tindak lanjut atas banyaknya aduan masyarakat terkait penggunaan knalpot bising yang mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum.
Kapolsek Astanajapura Polresta Cirebon AKP Suwito, S.H. menjelaskan bahwa penindakan dilakukan terhadap pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Penertiban ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas serta menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot bising atau knalpot brong yang sangat mengganggu kenyamanan dan berpotensi menimbulkan konflik sosial, ” tegas Kapolsek.
AKP Suwito menambahkan, penggunaan knalpot tidak standar selain menimbulkan kebisingan juga dapat membahayakan keselamatan pengendara serta pengguna jalan lainnya, bahkan menjadi pemicu terjadinya keributan di tengah masyarakat.
Dalam pelaksanaan razia tersebut, petugas patroli melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot tidak standar pabrikan. Terhadap pelanggar, petugas memberikan tindakan berupa pembuatan surat pernyataan, pencopotan serta penyitaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, disertai imbauan dan edukasi kepada pengendara.
Pada kegiatan tersebut, petugas berhasil menghentikan dan menertibkan 1 unit kendaraan bermotor roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis.
Kapolsek Astanajapura menjelaskan bahwa kegiatan penertiban knalpot bising ini dilaksanakan secara berkelanjutan oleh seluruh jajaran Polresta Cirebon sebagai upaya menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, serta mencegah timbulnya konflik komunal akibat kebisingan knalpot.
“Selain penindakan, kami juga telah melakukan langkah preemtif melalui pemasangan spanduk dan stiker imbauan di lokasi strategis serta tempat-tempat yang sering dijadikan titik berkumpul anak muda, ” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga mengajak masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas, serta membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan guna mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
![]()
Copyright © 2021 INDONESIASATU.ID - All Rights Reserved.
















































