PALU, Sulawesi Tengah– Tim Advokat Celebes Legal Center (CLC) mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso dalam perkara pencemaran nama baik terhadap Senator Febriyanthi Hongkiriwang dari daerah pemilihan Sulawesi Tengah.
Kasus tersebut sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Poso pada 5 Februari 2026 dengan vonis 1 bulan pidana penjara terhadap terpidana Heandly Mangkali, S.KM.
Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan banding pada 10 Februari 2026. Perkara tersebut selanjutnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada Rabu, 11 Maret 2026.
Ketua Tim Advokat terpidana dari Celebes Legal Center (CLC), Albert Adriatico Sinay, S.H., menyampaikan bahwa dalam amar putusan perkara Nomor 104/PID.SUS/2026/PT, majelis hakim memutuskan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum serta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Poso Nomor 375/Pid.Sus/2025/PN Pso tanggal 5 Februari 2026.
“Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam dua tingkat peradilan, dengan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp5.000, ” ujar Albert.
Albert yang akrab disapa tersebut menyampaikan bahwa Tim Advokat CLC mengapresiasi putusan pada tingkat banding ini. Ia berharap Jaksa Penuntut Umum dapat menerima putusan tersebut dan segera menggunakan kewenangannya untuk melakukan eksekusi.
Advokat yang merupakan alumni Universitas Trisakti Jakarta itu juga menilai putusan tersebut perlu menjadi perhatian bagi para jurnalis di Sulawesi Tengah, khususnya yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) maupun Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).
Menurutnya, jika diperlukan, CLC siap bekerja sama dengan organisasi jurnalis untuk melaksanakan penyuluhan hukum maupun Forum Group Discussion (FGD) terkait potensi persoalan hukum yang dapat muncul dari karya jurnalistik di Sulawesi Tengah.











































