REMBANG - Langkah tegas diambil Kejaksaan Negeri (Kejari) Rembang dalam memberantas dugaan korupsi. Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, satu pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Rembang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK). Penetapan ini dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025, menyangkut proyek yang didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022.
Tersangka yang identitasnya diinisialkan NS ini, diketahui menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Dindikpora Rembang saat proyek pengadaan senilai Rp 26 miliar itu bergulir. Kejari Rembang memperkirakan kerugian negara akibat praktik ini mencapai Rp 300 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Jendra Firdaus, secara gamblang menjelaskan bahwa penetapan tersangka NS berkaitan erat dengan pemberian honorarium dalam proyek pengadaan TIK tersebut. Ia menyampaikan, “Hari ini kami sudah tetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIK) pada Dindikpora Rembang. Saya sampaikan tersangka inisial NS, yang pada waktu itu jadi salah satu Kabid di dinas tersebut, ” jelas Jendra, di Kantor Kejari Rembang, 10 Desember 2025.
Jendra menambahkan, fokus penyelidikan Kejari Rembang saat ini tertuju pada selisih pemberian honorarium. Investigasi lebih lanjut pada aspek pengadaan fisik alat TIK belum menyentuh ranah mereka, mengingat obyek penyelidikan serupa juga sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mengenai status penahanan tersangka, Jendra enggan memberikan kepastian waktu. Keputusan penahanan akan diambil apabila situasi memang mengharuskan. “Soal kapan ditahan, saya tidak bisa mengungkapkan. Kalau saya sampaikan, saat saya butuh (penahanan) malah tidak ada. Saat kami sudah merasa perlu ditahan, ya pasti ditahan. Tidak kami sebutkan waktunya, ” paparnya.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan korupsi pengadaan TIK di Dindikpora Rembang yang diajukan oleh Lembaga Pemantau Pelayanan Informasi Publik (LP3) pada Senin, 27 Mei 2024. Laporan tersebut telah diterima dan mendapatkan Surat Tanda Terima (STT) dari Kejaksaan Negeri Rembang dengan deskripsi, ‘Pengaduan dugaan pengondisian dan penyalahgunaan wewenang kegiatan pengadaan peralatan Teknologi, Informasi, dan Komunikasi di lingkungan Dindikpora Rembang pada tahun 2022’.
LP3 juga menyertakan sejumlah dokumen bukti pendukung dalam laporannya. Pada saat laporan awal dilayangkan, diperkirakan kerugian negara dalam proyek ini mencapai Rp 15 miliar. Proyek pengadaan alat TIK bersumber dari DAK tahun 2022 ini mencakup pengadaan laptop, router, proyektor, dan konektor yang ditujukan untuk Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Rembang. Rincian pengadaan tersebut meliputi 3.150 unit laptop, 210 unit router, 210 unit proyektor, dan 210 unit konektor. (PERS)












































