Dalang Pembalakan Liar Sariak Bayang Akhirnya Diadili di Solok

2 weeks ago 6

PADANG - Perjuangan panjang untuk menegakkan keadilan bagi hutan Sumatera Barat akhirnya membuahkan hasil. Setelah hampir setahun berkutat dalam proses hukum, dalang di balik penebangan liar berskala masif di kawasan tangkapan air Sariak Bayang, Kabupaten Solok, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kementerian Kehutanan, melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Sumatera, secara resmi melimpahkan tersangka berinisial BS alias BG (50) ke Kejaksaan Negeri Solok.

Pelimpahan tersangka beserta barang bukti krusial ini dilaksanakan pada Rabu, 22 Juli 2026, menyusul pernyataan lengkap berkas perkara (P-21) dari Jaksa Peneliti Kejari Solok pada 10 Juni 2026. Langkah ini menandai babak baru dalam penanganan kasus yang telah menyita perhatian publik, terutama masyarakat yang terdampak langsung oleh kerusakan lingkungan.

BS bukanlah sosok sembarangan. Ia diketahui menjabat sebagai kuasa Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) SD, sebuah posisi yang diduga kuat memungkinkannya menjadi aktor intelektual di balik kegiatan pemanenan hasil hutan tanpa izin di Jorong Sariak Bayang, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti.

Barang bukti yang disita sungguh mengkhawatirkan: tiga unit alat berat yang diduga digunakan untuk merusak hutan, 152 batang kayu bulat dengan volume mencapai 237, 53 meter kubik, serta berbagai dokumen yang menjadi saksi bisu kejahatan kehutanan ini.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang resah dan viralnya aktivitas penebangan di media sosial pada 14 Juli 2025. Lokasi penebangan ini sangat vital, yakni berada di hulu Sungai Batang Bayang, yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Bayang di Pesisir Selatan. Ancaman nyata bagi masyarakat di hilir sungai sungguh besar.

“Topografinya perbukitan terjal. Kalau hulunya dibabat, masyarakat Bayang di bawahnya yang jadi korban banjir bandang, ” ungkap Kepala Seksi Gakkum Wilayah II, Khairul Amri, dengan nada prihatin.

Operasi gabungan yang melibatkan Balai Gakkum Sumatera, Dinas Kehutanan Sumbar, dan Korwas PPNS Polda Sumbar pada Agustus 2025 membongkar fakta yang lebih mengejutkan. Penebangan liar tidak hanya terbatas di areal PHAT SD, melainkan juga meluas ke luar kawasan yang berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).

Di luar areal PHAT SD, petugas menemukan lima Tempat Penimbunan Kayu (TPK) dan ratusan batang kayu bulat tanpa tanda pengenal. Dua alat berat, yakni buldozer dan excavator, tertangkap basah sedang membuka jalan untuk sarad dan logging. Luas area tebangan ilegal di luar PHAT SD saja mencapai sekitar 83, 31 hektare. Total kayu yang berhasil diangkut diperkirakan mencapai 11.299, 81 meter kubik, jauh melampaui Laporan Hasil Cruising (LCH) yang seharusnya hanya 7.012, 21 meter kubik.

Upaya tersangka untuk berkelit melalui jalur praperadilan juga menemui jalan buntu. Pada 27 Oktober 2025, Hakim Praperadilan di Pengadilan Negeri Kota Baru, Solok, menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh tersangka BS.

Kini, penyidik menjerat BS dengan Pasal 78 ayat (6) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan ini adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp3, 5 miliar.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa penanganan kasus ini merupakan bukti kehadiran negara dalam melindungi aset alamnya. “Ekosistem hutan di Solok adalah daerah tangkapan air yang harus dijaga kelestariannya. Penanganan perkara ini adalah wujud tanggung jawab dan konsistensi penegakan hukum agar hutan primer tetap lestari sesuai fungsinya, ” tegas Hari.

Hari juga mengapresiasi dukungan penuh dari Polda Sumbar dan Kejati Sumbar. Ia berharap agar hakim dapat menjatuhkan hukuman yang maksimal demi memberikan efek jera yang kuat, menegakkan rasa keadilan bagi masyarakat, serta secara signifikan menghambat laju kerusakan hutan yang berpotensi memicu bencana banjir bandang di Sumatera Barat.[Agusmardi]

Read Entire Article
Karya | Politics | | |