Sumbawa, NTB - - Aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Front Lembaga Peduli Lingkungan Untuk Masyarakat pada Kamis, 17 September 2025, di depan Mako Polres Sumbawa dan Kantor Bupati Sumbawa menjadi sorotan utama. Aksi ini menuntut penghentian aktivitas pertambangan rakyat di Kecamatan Lantung, yang dinilai ilegal dan merusak lingkungan.
Massa aksi, yang terdiri dari berbagai lembaga swadaya masyarakat (LSM), menyuarakan kekhawatiran mereka akan dampak lingkungan, seperti banjir, dan meminta penindakan tegas terhadap tambang ilegal. Mereka juga mendesak agar sosialisasi dan regulasi terkait perizinan tambang rakyat (IPR) dilaksanakan secara transparan sebelum aktivitas penambangan dilanjutkan.
Menanggapi tuntutan para pengunjuk rasa, Kapolres Sumbawa AKBP Marieta Dwi Ardhini, S.H., S.I.K., menegaskan bahwa kepolisian tidak memiliki wewenang untuk menerbitkan izin pertambangan. "Proses pengurusan perizinan merupakan wewenang dari Kementerian ESDM, " ujarnya.
Meskipun demikian, AKBP Marieta memastikan bahwa Polres Sumbawa telah mengambil langkah-langkah konkret terkait dugaan tambang ilegal. "Kami telah melakukan tindakan kepolisian dengan memasang police line terhadap fasilitas yang diduga digunakan sebagai operasional tambang ilegal, " jelasnya. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pengecekan terhadap adanya informasi dugaan bahan peledak di lokasi pertambangan untuk menjaga kondusivitas.
Kapolres juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi terkait dugaan adanya pekerja asing di lokasi tambang. Ia menambahkan, terkait permintaan sosialisasi, aspirasi tersebut akan disampaikan kepada Bupati Sumbawa karena hal itu merupakan wewenang Pemerintah Daerah.
Setelah berdialog dengan Polres Sumbawa, massa aksi melanjutkan unjuk rasa ke Kantor Bupati Sumbawa, tempat mereka melakukan hearing dengan pihak pemerintah daerah. Hasil dari pertemuan tersebut disepakati bahwa pertemuan lebih lanjut akan dilakukan pada hari Jumat, 19 September 2025, untuk membahas hasil pertemuan antara Bupati dengan pengurus koperasi dan investor.
Aksi unjuk rasa ini berjalan dengan aman dan lancar, meskipun ada potensi aksi tandingan dari masyarakat Kecamatan Lantung yang berharap Izin Pertambangan Rakyat (IPR) segera terbit. Kondisi ini menunjukkan adanya dinamika pro dan kontra di masyarakat terkait legalisasi pertambangan di wilayah tersebut. (Adb)