Didakwa Percobaan Pembunuhan, Ilman Suhdi Pgl Menek Hadapi Dakwaan Berlapis di PN Lubuk Sikaping

2 hours ago 2

Pasaman, - Perkara pidana atas nama Ilman Suhdi Pgl Menek resmi memasuki babak baru. Sidang perdana digelar Kamis (5/3/2026) pukul 09.00 WIB di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman, dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan yang berlangsung terbuka dan dijaga ketat tersebut, JPU membacakan dakwaan berlapis dengan ancaman serius. Pada dakwaan primair, terdakwa dijerat Pasal 458 ayat (1) juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait percobaan pembunuhan.

Jika dakwaan utama tak terbukti, JPU menyiapkan lapis berikutnya: Pasal 468 ayat (1) tentang perbuatan melukai berat orang lain, Pasal 466 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, hingga Pasal 466 ayat (1) tentang penganiayaan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pasaman, Nelsa Fadilla, S.H., M.H., dalam opening statement menegaskan bahwa jaksa telah menyiapkan konstruksi pembuktian yang kuat. Empat saksi, dua ahli, alat bukti surat, serta barang bukti akan dihadirkan untuk mengurai peristiwa yang diduga bermula dari konflik yang berujung kekerasan serius.

“Kami yakin perkara ini dapat dibuktikan dan terdakwa adalah pelakunya, ” tegas JPU di hadapan majelis hakim.

Menariknya, terdakwa bersama Penasehat Hukumnya memilih tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan tersebut. Sikap ini membuat perkara langsung melaju ke tahap pembuktian tanpa perdebatan awal mengenai formil dakwaan.

Di sisi lain, Penasehat Hukum terdakwa menyebut perkara tersebut sejatinya berakar pada persoalan perdata. Namun, menurutnya, situasi yang memanas dan emosi sesaat memicu dugaan penganiayaan. Pihaknya akan menghadirkan lima saksi meringankan (a de charge) untuk membantah konstruksi jaksa.

Sekitar 20 orang keluarga terdakwa tampak memenuhi ruang sidang, menyimak jalannya proses hukum dengan tegang. Aparat keamanan bersiaga memastikan persidangan tetap kondusif.

Sidang akan kembali digelar Kamis, 12 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan empat saksi dari pihak JPU. Tahap ini diprediksi menjadi momentum penting untuk menguji apakah konstruksi “percobaan pembunuhan” dapat berdiri kokoh atau justru melemah di hadapan fakta persidangan.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |