GUNUNG MAS - Lembaga Advokasi Penegakan Hukum Masyarakat Kalimantan Tengah, Ronny Saputra meminta kepada Kejaksaan Negeri Kuala Kurun, Kabupaten Gunung Mas, untuk segera memproses hukum Mantan Plt Kepala Desa Batu Tangkui, kecamatan Kahayan Hulu Utara, Gunung Mas.
ES diduga telah menyalahgunakan tugas dan wewenang nya saat itu sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Desa Batu Tangkui tahun 2022.
Dikarenakan Kades Batu Tangkui Ero Priadi, S. Sos, saat itu cuti untuk mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) kembali. Sedangkan ES pada saat sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris desa Batu Tangkui.
"Hasil fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Palangka Raya serta bukti berupa kwitansi tertulis uang sebanyak 204 juta rupiah yang ditanda tangani oleh ES, " ungkapnya.
Ronny menegaskan bahwa, oknum ES terbukti memanfaatkan posisinya saat itu sebagai PLT Kades Batu Tangkui, untuk memperkaya diri sendiri dengan cara memanipulasi data rekening desa, memalsukan tanda tangan bendahara desa Batu Tangkui, saudari Suri.
ES melakukan penarikan dana ADD/DDS tanpa sepengetahuan bendahara desa Batu Tangkui, yang seharus berdua dengan bendahara desa Batu Tangkui, saudari Suri ke Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalteng, di Kuala Kurun.
Dana desa yang ditarik dari Bank BPD Kalteng Kuala Kurun sebanyak 204 juta rupiah. Dan kemudian ES kembali melakukan penarikan sehingga total keseluruhan dana desa ADD/DDS sebesar 467 juta rupiah.
"Hingga sampai saat ini, dana desa yang ditarik tanpa sepengetahuan bendahara tersebut, tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh ES, " jelasnya.
Selain itu juga ES dalam praktek dugaan Korupsi, melakukan kegiatan Fiktif berupa pembentukan satgas PPKM (Penanggulangan Covid) tahun 2022, sedangkan pada saat itu telah dihentikan semua kegiatan penanggulangan Covid oleh presiden RI.
Kemudian melakukan kegiatan pekerjaan pembuatan titian tangga dengan nilai 27 juta rupiah, dan diduga fiktif.
Selanjutnya kegiatan pekerjaan rehab Jembatan desa Batu Tangkui dengan nilai pekerjaan 64 juta rupiah, diduga tidak sesuai dengan anggaran yang dikeluarkan yang hanya pengecetan jembatan atau ala kadarnya.
Dan lebih parah lagi semua pekerjaan yang dikerjakan tidak melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) desa Batu Tangkui saat itu.
"Oknum ES pada saat menjabat sebagai PLT Kades Batu Tangkui hanya lima bulan, dari bulan Juni sampai Oktober 2022, " imbuhnya.
Saat ini, ES tidak menetap di desa Batu Tangkui, sedangkan dirinya hingga sampai saat masih aktiv sebagai Kasi Pelayanan desa Batu Tangkui, dengan gajih dibayarkan melalui rekening bersangkutan.
Atas dugaan Korupsi dan pemalsuan dukumen yang telah dilakukan ES ini, tentunya negara dirugikan atas perbuatannya.
Maka oleh dari itu diminta kepada Kejaksaan Negeri Kuala Kurun untuk segera memproses ES ini, untuk tidak melarikan diri dan menghilangkan Barang Bukti.
Sementara itu, media ini konfirmasi ES melalui pesan Whatsap. Namun hingga berita ini naik tayang, tidak ada respon untuk memberikan klarifikasi. (//).