Dua Tersangka Korupsi BPD NTT 2016 Ditetapkan, Modus Kredit Bermasalah

3 hours ago 1

KUPANG - Kasus dugaan korupsi kredit bermasalah di Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT tahun 2016 kini menemui babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), dengan tegas telah menetapkan dua individu sebagai tersangka. Langkah hukum ini diambil setelah melalui proses penyelidikan mendalam, menyentuh hati saya sebagai insan pers yang selalu mendambakan keadilan ditegakkan.

Kedua tersangka yang dimaksud adalah SSHB dan Paskalia Uun Kurnelawati Bria. Penetapan status tersangka ini secara resmi dikeluarkan pada hari Kamis, 18 September 2025, berdasarkan surat penetapan nomor: B-2309/N.3.10/Fd.1/09/2025 tertanggal 12 September 2025.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka Kamis (18/9/2025) berdasarkan surat penetapan tersangka nomor: B-2309/N.3.10/Fd.1/09/2025 tanggal 12 September 2025, " ujar Kasi Penkum Kejati NTT Anak Agung Raka Putra Dharmana, Jumat (19/9/2025).

Raka menjelaskan, Paskalia, yang kala itu memegang posisi strategis sebagai Kepala Divisi Pemasaran Kredit, diduga kuat melakukan penyalahgunaan wewenang. Ia diketahui telah memutus pencairan kredit bagi debitur CV ASM atas nama Rahmat, meskipun persyaratan penting untuk pencairan belum sepenuhnya terpenuhi. Sebuah keputusan yang tentu mengundang tanda tanya besar mengenai integritas proses.

Sementara itu, SSHB, yang menjabat sebagai Kepala Sub Divisi Pemasaran Kredit, diduga turut berperan dalam memuluskan proses tersebut. Ia menyetujui laporan analisa kredit yang sebelumnya telah disusun oleh terpidana Mesakh Angladji.

"Padahal diketahuinya belum terpenuhi syarat pengikatan jaminan, namun tersangka tetap memproses dengan merekomendasikan permohonan kredit untuk mendapat persetujuan dari tersangka Paskalia, " jelas Raka.

Atas perbuatannya, SSHB dan Paskalia kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tak hanya itu, mereka juga dikenakan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai alternatif, keduanya juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang yang sama, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Menyikapi kasus ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dibentuk. Sebanyak 7 jaksa, termasuk Kasi Tindak Pidana Khusus Soma Dwipayana, ditunjuk untuk menangani perkara ini.

"Penunjukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga bersamaan dengan penetapan tersangka dan telah diterbitkan surat yang menunjuk 7 jaksa untuk menangani perkara ini, yaitu Kasi Tindak Pidana Khusus Soma Dwipayana dkk, " kata Raka.

Kini, SSHB dan Paskalia harus menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Kupang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 September 2025. Pihak Kejari Kota Kupang sendiri terus berupaya keras untuk mengungkap fakta lebih lanjut dengan memeriksa sejumlah saksi yang relevan.

"Kamudian kami juga menyita dan melakukan penggeledahan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini, " imbuh Raka.

Raka menegaskan komitmen Kejari Kota Kupang untuk menyelesaikan penyidikan dan pemberkasan kasus ini secara profesional dan transparan. Harapannya, perkara ini dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar dapat disidangkan dan keadilan bagi masyarakat dapat terwujud. (PERS)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |