Dugaan Gratifikasi Seragam Sekolah Gratis yang Menelan Anggaran Rp.15 Miliar, Lakindo Resmi Laporkan Bupati Gowa ke KPK

12 hours ago 2

GOWA, SULSEL - Lembaga Analisis Anti Korupsi Indonesia (Lakindo) resmi melaporkan Bupati Gowa, Husniah Talenrang bersama Muhammad Basri alias BK atau Ombas, mantan konsultan politiknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang berlokasi di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Kamis (16/7/2026) 

Laporan itu dilayangkan oleh Lakindo karena diduga kuat terjadi gratifikasi, suap dan pemerasan sejumlah proyek selama kurun waktu kurang lebih dua tahun masa pemerintahan Bupati Gowa, Husniah Talenrang.

Direktur Lakindo Sulsel, Rafiuddin Maddo, saat dikonfirmasi menyampaikan kehadirannya di gedung KPK yaitu melaporkan secara resmi Bupati Gowa, yang diduga menyalahgunakan jabatannya untuk menerima sesuatu atau imbalan dari rekanan atau koleganya melalui Muhammad Basri alias BK atau Ombas.

Dalam laporannya, Lakindo menyoroti dua persoalan utama, yaitu pertama dugaan gratifikasi dalam proyek pengadaan baju seragam sekolah gratis tahun anggaran 2025 yang menelan anggaran sebesar Rp.15 miliar. 

Lakindo menduga adanya komitmen pemberian success fee sebesar 10 persen hingga 15 persen untuk memenangkan rekanan tertentu.

Kedua, dugaan praktik pungutan liar dan gratifikasi dalam proses penerbitan izin mendirikan bangunan yang disebut berkaitan dengan kasus yang sebelumnya menyeret pejabat Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin.

Rapiuddin mengatakan laporan yang disampaikan kepada KPK tidak hanya berisi dugaan, tetapi juga dilengkapi keterangan saksi-saksi, serta dokumen yang menurutnya telah muncul dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

Menurutnya, hasil pembahasan pansus menjadi salah satu dasar bagi Lakindo untuk meminta KPK melakukan pendalaman terhadap dugaan penyimpangan yang dilaporkan.

“Kami berharap KPK memberikan perhatian serius terhadap laporan ini dan segera melakukan penyelidikan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum. Kami juga telah menyerahkan dokumen pendukung yang kami miliki, " terangnya kepada INDONESIASATU.CO.ID

Lakindo juga menyebutkan telah menerima tanda bukti penerimaan laporan dari KPK sebagai bukti bahwa pengaduan mereka telah diterima secara resmi.

"Harapannya semoga laporannya Lakindo bisa ditindaklanjuti secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, serta membuahkan hasil nyata dalam penyelamatan uang negara, " pungkasnya. (Shanty)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |