SULBAR - Polda Sulawesi Barat (Sulbar) telah menaikkan status kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di lingkungan DPRD Sulbar ke tahap penyidikan. Langkah ini menandai keseriusan aparat kepolisian dalam mengungkap tabir penyelewengan anggaran yang diduga terjadi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sulbar, Kombes Pol. Abd Azis, mengonfirmasi perkembangan signifikan ini. Ia menyatakan bahwa penetapan tersangka dalam kasus ini akan segera dilakukan, ditargetkan pada awal tahun 2026.
"(Kasusnya) sudah sidik. (Rencananya awal) tahun depan itu penetapan tersangkanya, " ujar Kombes Abd Azis kepada awak media pada Kamis, 11 Desember 2025.
Proses penyidikan ini melibatkan pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak. Kombes Azis membeberkan bahwa pihaknya telah memanggil dan meminta keterangan dari berbagai legislator serta Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di DPRD Sulbar. Meski demikian, ia belum merinci jumlah pasti saksi yang telah dimintai keterangan.
"Sudah banyak (legislator dan ASN di DPRD Sulbar yang dimintai keterangan), " ungkapnya, mengindikasikan cakupan investigasi yang luas.
Lebih lanjut, terkait potensi kerugian negara yang timbul akibat praktik perjalanan dinas fiktif ini, Kombes Azis masih enggan menyebutkan angka pasti. Ia mengklarifikasi bahwa kasus ini berawal dari temuan Inspektorat Sulbar mengenai dugaan penyelewengan anggaran. Hingga kini, belum ada pengembalian dana terkait temuan tersebut.
"Belum (ada pengembalian), " tegasnya.
Polda Sulbar berencana akan merilis secara resmi kasus ini kepada publik setelah proses gelar perkara penetapan tersangka rampung. Komitmen untuk menuntaskan kasus ini dipertegas kembali dengan penegasan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan pada awal tahun 2026.
"Tinggal ini aja tahun depan (tunggu penetapan tersangka), " pungkasnya, menunjukkan bahwa pihaknya tengah mematangkan langkah akhir sebelum pengumuman tersangka.
Sebelumnya, investigasi oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulbar atas kasus ini telah dimulai sejak awal April 2025. Pada tahap awal, Sekretaris Dewan (Sekwan) dan sejumlah ASN di sekretariat DPRD Sulbar telah dimintai keterangan. Kepala Inspektorat Sulbar, Muh. Natsir, juga turut memberikan informasi terkait audit internal yang telah dilakukannya. Audit tersebut menemukan dugaan keterlibatan sekitar 28 ASN di Sekretariat DPRD Sulbar.
"Ada sekitar 28 orang ASN yang bertugas di DPRD Sulbar yang sudah dimutasi. Dan ini bagian dari pembinaan, dan rata-rata dipindahkan ke OPD, biro dan badan, " ujar Natsir. Ia juga menjelaskan bahwa ASN yang terlibat telah dimutasi ke berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), biro, dan badan. Mengenai jumlah pasti anggaran yang diselewengkan, pihak Inspektorat Sulbar belum membeberkannya dan telah menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar. (PERS)









































