Dugaan Pencabulan Anak Dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan, Ibu Korban Minta Proses Hukum Berjalan

1 week ago 6

Medan — Seorang ibu rumah tangga inisial SH resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pelabuhan Belawan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/48/VII/2025/SPKT Polres Pel Blwn/Polda Sumut, tertanggal 2 Juli 2025.

SH (35) warga Kecamatan Medan Marelan, melaporkan dugaan perbuatan tersebut setelah mengetahui anaknya, SAP menjadi korban pelecehan. Dugaan kejadian itu diketahui terjadi pada tahun 2023 sekitar pukul 11.00 WIB di Kecamatan Medan Marelan.

Menurut pengakuan SH, informasi awal diperoleh dari rekan anaknya, kemudian diperkuat dengan percakapan (chat) yang ditemukan di ponsel korban. Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, SH mengaku menanyakan langsung kepada anaknya.

“Saya sangat terkejut saat anak saya membenarkan bahwa dirinya telah dilecehkan oleh terlapor, atau Wali muridnya, ” ujar SH.

Terlapor dalam kasus ini berinisial MTW. Meski tidak ada kerugian materil, pelapor menegaskan bahwa dampak psikis terhadap anak menjadi perhatian utama, sehingga kasus ini harus diproses secara hukum.

SH juga menyampaikan bahwa orang tua terlapor sempat mendatangi rumahnya untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Namun, ia berharap proses hukum tetap berjalan demi keadilan bagi anaknya.

Sementara itu, terlapor memberikan klarifikasi dengan bersumpah di atas Al-Qur’an dan membantah tudingan yang menyebutkan tangannya masuk ke dalam pakaian korban.

“Itu tidak benar dan sudah diselesaikan. Mungkin video yang beredar itu terpotong-potong, ” ujar terlapor.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah menunjuk kuasa hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada tim hukum.

“Kami sudah punya kuasa hukum, semuanya sudah diserahkan ke mereka, ” tambahnya.

Terkait upaya mediasi sebelumnya, terlapor membenarkan bahwa pernah ada pendekatan kekeluargaan. Namun, menurutnya, pihak pelapor tidak menghadiri pertemuan yang dijadwalkan di sekolah.

“Waktu kami panggil ke sekolah untuk mediasi, pelapor tidak datang, ” katanya, Sabtu (24/1/2026).

Terlapor juga membantah keras adanya surat yang menyebut dirinya tidak lagi mengajar di sekolah tersebut.

“Surat itu dari mana didapat? Benar atau tidak, saya juga ragu dengan surat yang diposting-posting itu, ” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman atas laporan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/493/VII/2025/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |