Pesisir Selatan - Pembangunan Jembatan Gantung dengan mengunakan Dana Desa (DD) Nagari Sungai Gambir Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Menuai persoalan.
Jembatan yang dibangun dengan anggaran ratusan juta tersebut diduga tidak bermanfaat yang mana bertentangan dengan tujuan Dana Desa yang mana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan, dan mengatasi kesenjangan pembangunan melalui peningkatan pelayanan publik, infrastruktur, dan pemberdayaan ekonomi. Dana ini bertujuan mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan kuat dengan memprioritaskan pembangunan fisik dan pemberdayaan masyarakat menggunakan potensi lokal.
Ironisnya program yang semulanya untuk meningkat ekonomi masyarakat tersebut kandas di jalan, karena sudah 5 tahun berdiri jembatan tersebut untuk program pariwisata sampai saat ini dibiarkan tidak terurus bahkan tidak bermanfaat bahkan jalan menuju lokasi wisata itu sudah semakin parah semak belukar sulit dilalui.

Sekretaris Nagari Sungai Gambir Sako Tapan Mila Karmila ketika dikonfirmasi, mengatakan bahwa program tersebut dimulai pada tahun 2018 lalu, saat itu memang sudah ada kesepakatan bersama bahkan termasuk pihak dari TNKS
"Program ini awal sudah sempat berjalan namun karena tidak cocok pembagian hasil dengan pihak TNKS maka, pihak nagari enggan melanjut pembangunan tersebut" ungkap Mila
Dikatakan Mila, bahwa saat ini tahun 2026 ini memang tidak ada anggaran untuk lanjutan pembangunan wisata Jembatan Merah Sako tersebut.
Agnes Dheno Arnas, Camat Ranah Ampek Hulu Tapan, Saat dikonfirmasi diruangan nya, mengaku dirinya belum tahu persis terkait kegiatan tersebut bahkan dirinya belum pernah ke lokasi dikarenakan pembangunan tersebut bukan dizamannya jadi Camat.
"Iya nanti saya akan telusuri terkait program tersebut dan berapa anggaran nya yang di habis kan, dan kenapa belum bisa dimanfaatkan, " Janji Dheno
Ditempat terpisah, Yaparudin Mitro Jaya, Ketua Perkumpulan Hijau Bumi Nusantara (PHBN) Sumatera Barat, mengatakan Pembangunan Jembatan Gantung didalam Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat TNKS mengunakan Dana Desa th 2018, hingga saat ini belum ada titik terang persoalan izin dari kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta.
"Wacana lokasi tersebut dijadikan area wisata pupus sudah karena sampai saat ini tidak ada diajukan izin, " kata Yaparrudin

Ironisnya lokasi tersebut belum selesai pengurusan Izin sementara di area wisata sudah menjadi milik pribadi dan dikuasai beberapa oknum, dengan cara merambah Kawasan Konservasi.
"Iya saat ini sudah banyak mengklaim untuk dimiliki secara pribadi di area yang akan dijadikan lokasi wisata alam di Nagari Sako Tapan, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan itu, " Ungkap Yaparudin
Hal ini sudah Melanggar Undang-Undang Kehutanan Nomor 18 Tahun 2013, P3H. Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pidana Penjara Berdasarkan Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat (3), setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan tentang perusakan hutan dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 milyar rupiah. (*****)






































