SALATIGA - Aktivitas tambang di Warak, Kota Salatiga, kembali menjadi sorotan. Diduga tidak sesuai dengan izin yang diberikan, pengerukan material di lokasi tersebut menuai polemik dan menimbulkan keresahan masyarakat. Merespons laporan warga, Komisi C DPRD Kota Salatiga melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tambang pada Senin (17/3/2025) guna memastikan keabsahan izin dan dampak yang ditimbulkan.
Dalam sidak tersebut, hadir sejumlah anggota Komisi C DPRD, termasuk Wakil Ketua Komisi C Alexander Joko, Antonius Doohan, Rafael Laksamana, Eko Purnomo, dan Latif Nahari. Ketua Komisi C, Heri Subroto, menegaskan pihaknya akan mendesak pemangku kebijakan, termasuk kepolisian dan kejaksaan, untuk mengambil tindakan tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.
"Kami mencurigai adanya penyalahgunaan izin. Berdasarkan data yang kami terima, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang dikeluarkan berada di Argomulyo, tetapi aktivitas pengerukan justru berlangsung di Sidomukti. Ini bisa menjadi indikasi pelanggaran hukum, " ujar Heri Subroto.
DPRD Minta Tambang Dihentikan Sementara
Komisi C DPRD menilai aktivitas tambang tersebut telah menimbulkan keresahan masyarakat. Oleh karena itu, mereka mendesak agar kegiatan pertambangan dihentikan sementara sampai ada kejelasan hukum.
"Kami meminta pemerintah segera menghentikan tambang ini sampai ada kepastian legalitasnya. Jangan sampai aktivitas ini berdampak negatif bagi warga sekitar, " tegas Heri Subroto.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C, Alexander Joko, menambahkan bahwa DPRD akan memanggil dinas terkait untuk menelusuri jalur perizinan. Langkah ini diambil agar masyarakat mendapatkan kepastian terkait legalitas tambang yang beroperasi di Warak.
"Kami akan memanggil dinas terkait untuk menjelaskan perizinannya. Jika ada pelanggaran, harus segera ditindak, " ujarnya.
Pengelola Tambang Klaim Sudah Kantongi Izin
Di sisi lain, pihak pengelola tambang dari CV Alam Raya Wisesa, Afri Rismayanti, menegaskan bahwa mereka telah mengantongi izin resmi dari kementerian. Tambang ini disebut beroperasi untuk memenuhi kebutuhan material Proyek Strategis Nasional (PSN) Tol Bawen–Jogja.
"Kami beroperasi berdasarkan izin resmi yang sudah dikeluarkan kementerian. Semua dokumen pendukung telah kami lengkapi, " kata Afri Rismayanti di hadapan anggota Komisi C.
Dia juga menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan klarifikasi kepada Pemkot Salatiga dan DPRD terkait legalitas usaha tambang mereka.
"Kami hanya mengirim material ke proyek PSN. Kami tidak melayani permintaan di luar proyek karena terkait dengan berita acara pertambangan, " tambahnya.
Masyarakat Resah, Aparat Diminta Bertindak
Masyarakat sekitar berharap ada tindakan konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk mengatasi polemik ini. Warga khawatir jika aktivitas tambang yang diduga ilegal ini dibiarkan, maka akan berdampak buruk pada lingkungan dan keselamatan warga.
Sebelumnya, petugas gabungan dari Satpol PP, TNI, Kepolisian, dan instansi terkait telah melakukan sidak di lokasi penambangan galian C di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Salatiga. Meskipun aktivitas penambangan belum dimulai, alat berat jenis ekskavator sudah terlihat di lokasi, memicu kekhawatiran warga dan menjadi perhatian serius aparat.
Kasat Reskrim Polres Salatiga, AKP M. Arifin Suryani, menegaskan bahwa sidak ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terkait eksploitasi sumber daya alam di wilayah tersebut.
Dengan adanya sidak ini, diharapkan pemerintah dan aparat bisa segera memberikan kejelasan hukum terkait tambang di Warak, agar masyarakat tidak terus berada dalam ketidakpastian. (Red1922)