Dugaan Penyerobotan Lahan HKm Dilaporkan, H. Thomas Basri Minta Aparat Bertindak Tegas

2 days ago 10

Agam – Dugaan penyerobotan lahan di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Panyalayan Labuah Baru RK 09, Jorong II Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, menjadi perhatian setelah H. Thomas Basri bersama putranya, M. Titho Melky, melaporkan persoalan tersebut ke Polres Agam. Selain dugaan penguasaan lahan tanpa hak, laporan juga memuat dugaan intimidasi terhadap petani yang selama ini menggarap lahan.

Juru Bicara H. Thomas Basri, Syafroni, mengatakan persoalan mulai muncul sekitar tahun 2020 hingga 2021 ketika sekelompok orang diduga memasuki kawasan garapan dan menguasai sebagian lahan yang selama ini dikelola oleh H. Thomas bersama masyarakat.

"Menurut informasi yang kami terima, ada pihak-pihak yang diduga mulai menguasai areal garapan dan menanam berbagai jenis tanaman tanpa seizin pihak yang selama ini mengelola lahan tersebut. Hal inilah yang kemudian memicu konflik, " ujar Syafroni.

Ia menyebutkan, di areal yang dipersoalkan tersebut diduga telah ditanami berbagai komoditas, di antaranya kelapa, pinang, durian, alpukat, hingga jagung. Kondisi itu, menurutnya, membuat sejumlah masyarakat yang sebelumnya menggarap lahan merasa kehilangan rasa aman dalam menjalankan aktivitas pertanian.

Salah seorang petani penggarap, Karman, mengaku telah mengelola lahan milik H. Thomas Basri selama kurang lebih tujuh tahun. Namun dalam beberapa tahun terakhir, ia mengaku sering mendapat tekanan ketika musim panen.

"Setiap panen kami diminta menyerahkan uang sekitar Rp1 juta sampai Rp2 juta. Kalau tidak membayar, kami diancam tidak boleh lagi bertani di lahan tersebut. Bukan hanya saya, tetapi ada petani lain yang juga mengalami hal serupa, " ungkap Karman.

Menurut Syafroni, apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut sangat merugikan masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari lahan pertanian di kawasan HKm.

"Kami berharap aparat penegak hukum dapat mengusut persoalan ini secara objektif. Yang kami inginkan bukan konflik berkepanjangan, tetapi kepastian hukum agar masyarakat bisa bekerja dengan tenang, " tegasnya.

Selain melaporkan dugaan penyerobotan lahan, pihak H. Thomas Basri juga meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh situasi di lapangan.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari H. Thomas Basri.

"Laporan tersebut sudah kami terima dengan Nomor LP/B/78/IV/2026 tanggal 15 April 2026. Saat ini yang sedang kami tangani ada dua laporan, yakni dugaan pencurian dan perusakan plang. Keduanya masih dalam proses penyelidikan dan dijadwalkan akan dilakukan gelar perkara pada Rabu, 8 Juli 2026, " ujar AKP Rinto Alwi.

Ia menegaskan penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap fakta secara utuh sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut guna memenuhi asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.Selanjutnya saya akan membuat Berita 3 dengan fokus khusus pada dugaan tindak pidana, yaitu pencurian hasil kebun dan perusakan plang, serta memperkuat isi dengan perkembangan penyelidikan dan rencana gelar perkara pada Rabu, 8 Juli 2026.

Editor: Lindafang 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |