JENEPONTO, SULSEL - Dunia pers kembali dibuat geram. Oknum Polisi pada satuan Narkoba Polres Jeneponto diduga kuat intimidasi terhadap salah seorang Jurnalis bernama Usman S dari media online Cakrawalainfo.co.id.
Insiden yang tidak terpuji ini terjadi saat jurnalis tersebut tengah menjalankan tugas jurnalistik di lapangan aksi penangkapan terduga pengedar narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh tim kepolisian di kawasan Jembatan Belokallong, Kecamatan Binamu pada Jumat (12/6/2026) dini hari sekitar pukul 01.24 WITA.
Namun, alih‑alih diberi kemudahan untuk menjalankan fungsi pengawasan publik, wartawan justru mendapat perlakuan tidak pantas. Oknum polisi tersebut malah membentak, mengintimidasi, hingga merampas paksa gawai milik wartawan, lalu memaksanya menghapus seluruh rekaman gambar dan video yang telah diambil.
Tindakan ini dinilai sebagai upaya nyata untuk membungkam kebebasan pers serta menutupi informasi yang seharusnya diketahui masyarakat luas.
Usman menceritaka kejadian yang dialaminya bahwa bermula saat tengan duduk nyantai bersama rekan-rekan media lainnya di salah satu Cafe di Kecamatan Binamu yang tidak jauh dari tempat kejadian.
"Nah saya mendengar suara tembakan beberapa kali dari arah jembatan belokallong dan saya langsung lari pergi meliput, " ujarnya.
Saat meliput, tiba-tiba datang oknum polisi menghampirinya sambil dibentak dengan nada keras. "Oknum polisi itu membentak saya. Oknum itu mengatakan, ‘woi, kau siapa jangan video lalu saya langsung menjawab’ saya dari media pak lalu dia langsung teriak yang bukan polisi jangan kesini. Jangan mengambil gambar/video’, dan oknum polisi itu langsung rampas HP saya, ” kesalnya.
"Handpone (HP) saya dirampas dan menyuruh saya untuk menghapus itu gambar dan video yang sudah saya rekam. Setelah semua terhapus baru oknum polisi itu kembalikan HPku, " sambung Usman.
Merespon kejadian tersebut, Ketua Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Jeneponto, Syarief, mengecam keras perbuatan oknum anggota Polres Jeneponto yang diduga bertugas di Satresnarkoba, yang berani merampas alat kerja milik rekannya.
Menurut, Syarief bahwa tindakan yang dilakukan oknum polisi itu sama sekali tidak berdasar hukum dan melanggar ketentuan yang melindungi pers. Ia secara tegas merujuk pada Pasal 18 ayat (1) Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Tindakan menghalangi, mengintimidasi, atau merampas alat kerja wartawan melanggar Pasal 18 ayat 1 Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aturan ini melindungi hak wartawan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi saat bertugas, ” tegas Syarief.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap undang‑undang tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berat dan pasti. Setiap pihak, termasuk aparat penegak hukum, tidak kebal dari aturan yang berlaku jika terbukti melawan hak kebebasan pers.
“Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000, 00, ” lanjutnya dengan nada tegas.
Syarief juga menegaskan bahwa keberadaan pers adalah mitra strategis kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bukan lawan yang harus dibungkam.
Tindakan oknum tersebut tidak hanya merugikan wartawan yang bersangkutan, tetapi juga merusak citra institusi kepolisian di mata masyarakat. Oleh karena itu, Ia menuntut adanya penanganan yang serius dan tidak sekadar berhenti pada penjelasan lisan saja.
Syarief pun secara resmi mendesak Kapolres Jeneponto dan Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera turun tangan langsung. Ia meminta agar kedua pimpinan tertinggi kepolisian di tingkat kabupaten maupun provinsi segera mengusut tuntas kasus ini, mengidentifikasi oknum pelaku, dan menjatuhkan sanksi tegas sesuai kesalahan yang diperbuat.
“Kami tidak ingin ada lagi kejadian serupa yang menimpa rekan‑rekan wartawan di Jeneponto. Kebebasan pers harus dihormati dan dilindungi, bukan dihalang‑halangi oleh mereka yang seharusnya menjadi teladan penegak hukum, ” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Polres Jeneponto maupun Polda Sulsel terkait insiden tersebut. Publik dan kalangan pers kini menantikan langkah nyata penegakan disiplin dan hukum dari pimpinan kepolisian agar kepercayaan masyarakat dapat dipulihkan kembali.

















































