MOROWALI, Sulawesi Tengah – Gelombang kritik keras kembali menerpa PT Hengjaya Mineralindo, perusahaan tambang nikel yang beroperasi di wilayah Kecamatan Bungku Pesisir dan Bahodopi, Kabupaten Morowali. Kali ini, suara lantang datang dari Ekologi dan Hak Asasi Rakyat Morowali (EKOHARI), yang menuding perusahaan telah gagal memenuhi komitmen sosial dan ekologis kepada masyarakat lingkar tambang.
Sahril, anggota EKOHARI, dengan tegas menyatakan bahwa PT Hengjaya Mineralindo belum sepenuhnya menjalankan tanggung jawab moral dan hukum korporasi. "Kami melihat ada ketidakadilan yang sistematis. Persoalan hak atas tanah dan tanaman tumbuh masyarakat yang sudah berlangsung bertahun-tahun lamanya tak kunjung diselesaikan. Ironisnya, warga yang terdampak justru mengalami intimidasi, pembungkaman, bahkan kriminalisasi oleh aparat kepolisian, atas laporan perusahaan yang menuduh mereka menghalangi aktivitas pertambangan. Padahal, yang mereka lakukan hanyalah menuntut hak mereka dikembalikan, " ungkap Sahril dengan nada geram.

Lebih lanjut, EKOHARI menyoroti dampak ekologis yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan PT Hengjaya Mineralindo. Pencemaran sungai, hilangnya lahan produktif yang menjadi sumber penghidupan masyarakat, serta kerusakan ekosistem lokal menjadi isu utama yang disoroti. "Kami mempertanyakan komitmen perusahaan terhadap kelestarian lingkungan. Klaim telah mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seolah menjadi justifikasi untuk melakukan eksploitasi tanpa memperhatikan dampak jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat, " imbuh Sahril.
EKOHARI juga menyoroti ketidaktransparanan perusahaan terkait luas IPPKH yang dimiliki. Ketidakjelasan ini dinilai memicu konflik kepentingan antara perusahaan yang berorientasi pada eksploitasi sumber daya alam, dengan masyarakat yang menggantungkan hidup pada lahan untuk berkebun dan bertani.
Rencana peningkatan produksi PT Hengjaya Mineralindo dari sembilan juta ton menjadi dua puluh juta ton juga menuai penolakan keras dari masyarakat dan pemerintah desa. Penolakan ini didasari oleh fakta bahwa masalah ganti rugi tanaman tumbuh belum diselesaikan. "Anehnya, penolakan ini seolah diabaikan oleh perusahaan, yang terus melanjutkan proyek tanpa persetujuan warga. Ini adalah bentuk pengabaian terhadap prinsip partisipasi dan hak masyarakat untuk didengar, " tegas Sahril.
Program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang seharusnya menjadi wujud tanggung jawab sosial perusahaan, juga tak luput dari sorotan. EKOHARI menilai bahwa distribusi program tersebut tidak merata dan tidak menyentuh warga yang benar-benar membutuhkan. "Kami melihat ada ketidakadilan dalam penyaluran PPM. Hanya segelintir orang yang terpilih mendapatkan manfaat, sementara warga yang seharusnya menjadi prioritas justru terabaikan, " keluh Sahril.
Selain itu, pemberdayaan pengusaha lokal dalam rantai pasok perusahaan juga dinilai belum terwujud. Masyarakat lokal belum mendapatkan kesempatan untuk berkontribusi dalam memenuhi kebutuhan dasar perusahaan.
Menanggapi berbagai permasalahan tersebut, EKOHARI mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional PT Hengjaya Mineralindo. "Penghargaan yang diraih perusahaan tidak boleh menjadi tameng untuk menutupi pelanggaran hak-hak masyarakat dan kerusakan lingkungan. Pemerintah harus bertindak tegas dan memastikan bahwa perusahaan menjalankan operasinya sesuai dengan peraturan yang berlaku, " tegas Sahril.
EKOHARI menyerukan agar investasi di sektor pertambangan harus berpihak pada keadilan sosial dan ekologis, serta tidak mengorbankan hak-hak masyarakat dan kelestarian alam Morowali. "Sudah saatnya kita menghentikan praktik-praktik pertambangan yang hanya menguntungkan segelintir pihak, namun merugikan masyarakat dan lingkungan. Investasi harus membawa kesejahteraan bagi semua, bukan hanya bagi pemilik modal, " pungkas Sahril.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Hengjaya Mineralindo belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik yang dilayangkan oleh EKOHARI.

















































