Eks Direktur Gas Pertamina Hari Karyuliarto Seret Ahok dan Nicke dalam Kasus Korupsi LNG

6 hours ago 1

JAKARTA - Mantan Direktur Gas PT Pertamina Persero, Hari Karyuliarto, kembali menyeret nama besar Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan eks Direktur Utama PT Pertamina, Nicke Widyawati, dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) yang mencakup periode 2011 hingga 2024.

Melalui kuasa hukumnya, Wa Ode Nurzaenab, Hari Karyuliarto secara tegas meminta agar Ahok dan Nicke Widyawati dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang kini sedang menjerat kliennya. Wa Ode berargumen bahwa keterangan kedua tokoh tersebut sangat krusial mengingat peran sentral mereka sebagai pemegang otoritas dalam penentuan kebijakan pengadaan LNG saat menjabat sebagai petinggi di PT Pertamina.

"Berdasarkan dakwaan Penuntut umum menyebutkan bahwa kerugian terjadi di tahun 2020-2021. Saat itu siapa yang menjadi pengambil keputusan penting yang punya decision yang punya kewenangan suatu keputusan pembelian dan penjualan LNG, " ungkap Wa Ode saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (23/12/2025).

Wa Ode melanjutkan, "Yaitu ada pada Direktur Utama, siapa, Ibu Nicke Widyawati dan Komisarisnya adalah Bapak Basuki Tjahaja Purnama."

Ia menambahkan, Ahok dan Nicke selaku pihak yang pada saat itu memiliki otoritas pengambil keputusan dalam pengadaan LNG di PT Pertamina, sudah sepantasnya dimintai pertanggungjawaban atas potensi kerugian yang timbul.

Bukan kali ini saja Hari Karyuliarto menyebut nama Ahok dan Nicke. Sebelumnya, pada Kamis (25/9/2025), saat hendak menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK terkait kasus korupsi LNG, Hari sempat melontarkan pernyataan serupa.

"Untuk kasus LNG, saya minta Pak Ahok dan Bu Nicke bertanggung jawab, salam buat mereka berdua ya, " ujar Hari kala itu.

Pernyataan Hari Karyuliarto tersebut sontak mendapat respons dari Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurut Asep, informasi mengenai tanggung jawab pihak lain sebaiknya disampaikan langsung kepada penyidik untuk didalami, bukan di ruang publik.

"Seharusnya hal itu disampaikannya ke penyidik. Tidak disampaikan terbuka, " ucap Asep. Kendati demikian, ia meyakini bahwa jika informasi tersebut benar, kemungkinan besar sudah disampaikan Hari dalam proses pemeriksaan sebelumnya.

Kasus ini sendiri bermula dari dakwaan terhadap dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) yang diduga merugikan negara sebesar USD 113.839.186, 60 terkait dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina selama kurun waktu 2011-2021. (PERS

Read Entire Article
Karya | Politics | | |