JAKARTA – Kabar gembira bagi para investor emas! Pada Rabu (11/03/2026), pukul 09.20 WIB, emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan kenaikan harga yang cukup mengesankan. Dipantau langsung dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam kini melambung Rp40.000, dari posisi sebelumnya Rp3.047.000 menjadi Rp3.087.000 per gram.
Tak hanya harga jual, nilai beli kembali (buyback) emas Antam pun ikut terangkat. Saat ini, emas Antam dihargai Rp2.847.000 per gram untuk transaksi buyback.
Perlu diingat, gejolak harga emas merupakan hal yang lumrah terjadi dan bisa berubah sewaktu-waktu. Bagi Anda yang berencana melakukan transaksi jual, perlu memperhatikan adanya potongan pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, potongan pajak berlaku untuk semua jenis emas dengan berbagai gramasi, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Lebih lanjut, bagi Anda yang ingin menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi melebihi Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak ini adalah 1, 5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. PPh 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai buyback emas Anda.
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan Antam yang tercatat di laman Logam Mulia:
Harga Emas Antam Hari Ini
- Harga emas 0, 5 gram: Rp1.593.500.
- Harga emas 1 gram: Rp3.087.000.
- Harga emas 2 gram: Rp6.114.000.
- Harga emas 3 gram: Rp9.146.000.
- Harga emas 5 gram: Rp15.210.000.
- Harga emas 10 gram: Rp30.365.000.
- Harga emas 25 gram: Rp75.787.000.
- Harga emas 50 gram: Rp151.495.000.
- Harga emas 100 gram: Rp302.912.000.
- Harga emas 250 gram: Rp757.015.000.
- Harga emas 500 gram: Rp1.513.820.000.
- Harga emas 1.000 gram: Rp3.027.600.000.
Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, potongan pajak PPh 22 yang berlaku adalah sebesar 0, 45 persen bagi pemegang NPWP dan 0, 9 persen bagi non-NPWP, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda resmi. (PERS)








































