FORUM Mahasiswa Anti Trtindas Mengutuk KEMENDES Yandri Susanto Untuk Di Copot Dari Jabatannya

1 month ago 26
Web Liputan Pagi Viral Terbaik

Serang – Ketua Umum Forum Mahasiswa Anti tertindas, Saeful Arifin mengutuk dengan keras Kemendes Yandri Susanto untuk di copot dari jabatannya sebagai menteri, karena tidak sesuai dengan asta cita Presiden Prabowo Subiyanto dan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka. Dimana dalam asta cita nya Prabowo ingin mengokohkan ideologi Pancasila, Demokrasi dan Hak Asasi Manusia (HAM). Namun malah di ciderai oleh mentrinya sendiri yakni Bapak Yandri Susanto atas pelanggaran yang terjadi di kabupaten serang. Rabu 26/2

pasca Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan yang dibacakan dalam sidang MK dengan perkara 136/PUU-XXII/2024, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). Tentang pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif oleh Mendes Yandri Susanto dalam Pilbup Kabupaten Serang. Dugaan pelanggaran dilakukan dalam pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah-Muhammad Najib Hamas. Diketahui, Ratu Rachmatuzakiyah merupakan istri dari Yandri.

dalam sidang putusan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menyatakan bahwa Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto terbukti melakukan pelanggaran dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Kabupaten Serang. Yandri Susanto didapati memiliki hubungan suami-istri dengan Ratu Rachmatuzakiyah, calon bupati nomor urut 2. Hal ini menyebabkan Yandri melakukan kegiatan yang mengarahkan kepala desa untuk mendukung pasangan calon nomor urut 2 tersebut.

Salah satu acara yang dihadiri oleh Mendes Yandri dan Ratu adalah rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, Mahkamah mengacu kesaksian para saksi dan menemukan fakta adanya dukungan para kepala desa terhadap pasangan calon nomor urut 2.

Hal tersebut tegas melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada). Pasal tersebut menyatakan bahwa "Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon". Ujar ketum Format.

Ketua umum forum mahasiswa anti tertindas Banten Saepul Arifin " Saya meminta secara tegas kepada bapak presiden republik Indonesia bapak Prabowo Subianto untuk menindak secara tegas tindakan yg dilakukan bapak kemendes RI karena ini udah melanggar Asta cita presiden dan wakil presiden republik Indonesia poin pertama yaitu memperkokoh ideologi Pancasila, Demokrasi dan hak asasi manusia (HAM), jika hal ini dibiarkan saya rasa birokrasi kabupaten Serang akan semakin bokbrok dan hancur serta akan berimbas dimasa depan. (Red) 

Read Entire Article
Karya | Politics | | |