JAMBI – Kepolisian Resort Sarolangun, Polda Jambi, melalui Unit Reskrim Polsek Pauh, berhasil membongkar akal bulus seorang sopir truk yang menggelapkan 8, 8 ton TBS (tanda buah segar) kelapa sawit milik majikan dengan berpura-pura kena rampok.
Kapolres Sarolangun Ajun Komisaris Besar Wendi Oktariansyah membenarkan hal itu melalui Kapolsek Pauh Iptu Hans Simangunsong, kepada wartawan, Sabtu (18/7).
Hans Simangunsong menyebutkan, sopir nakal berinisial R, 43 tahun, sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Penyelidikan hukum terhadap R berawal dari laporan polisi dari warga Desa Lubuk Napal bernama Syamres, 40 tahun, yang notabene adalah majikan dari tersangka, ke Polsek Pauh, Kamis (16/7).
Kepada polisi Syamres menerangkan, sekitar 9 ton TBS kelapa sawit miliknya yang diangkut tersangka dengan satu unit truk Canter warna kuning Nopol BD 8408 K Kamis pagi itu, hendak diantar ke pabrik pengolahan minyak kelapa sawit PT SLUM (Surya Lestari Usaha Mandiri) yang berlokasi di Karang Mendapo, Kecamatan Pauh Sarolangun.
Mengaku Dirampok
Dilaporkan Syamres, hingga Kamis petang, TBS kelapa sawit miliknya tidak kunjung sampai ke lokasi pabrik PT SLUM. Malah ia dapat laporan dari karyawannya, muatan TBS yang diangkut R dirampok di KM 8 Desa Serdang – masih di wilayah Kecamatan Pauh, Sarolangun.

Dalam laporan palsu tersebut tersangka menyampaikan muatannya dirampas dan dirinya diikat pelaku di pohon kelapa sawit. Mencemaskan informasi buruk tersebut, Syamres, Kamis itu juga melapor ke Polsek Pauh.
Namun berkat kejelian polisi, informasi yang mencemaskan Syamres tersebut hanya akal-akalan dari tersangka R. Kepada polisi tersangka akhirnya berterus-terang, muatan TBS kelapa sawit majikannya itu dilego murah kepada pengepul di salah satu ram sawit (loading ram) – penampungan sementara buah kelapa sawit – di Desa Danau Serdang.

Dalam pengungkapan kasus, selain menahan R, Polsek pauh mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain dua lembaran DO (delivery order) dari PT SLUM, 1 unit truk Canter warna kuning nomor polisi BD 8408 K, uang tunai sebesar Rp1.870.000, yang diduga hasil penjualan sawit, dan satu unit telepon genggam milik tersangka.
Dalam kasus tersebut, tersangka R dipersangkakan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.(IS/hum)
















































