Hadapi Transisi KUHP dan KUHAP, Dirjenpas Berikan Pengarahan Strategis kepada Seluruh UPT Pemasyarakatan

1 day ago 2

CILACAP, INFO_PAS - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menggelar kegiatan Pengarahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan secara virtual pada Rabu, 7 Januari 2026, pukul 08.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini diikuti oleh Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Lapas Khusus Kelas IIA Karanganyar beserta pejabat struktural, bertempat di Ruang Sekretariat WBK dan WBBM Lapas Karanganyar, Rabu (07/01).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Jenderal Pemasyarakatan beserta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi dan langkah seluruh jajaran pemasyarakatan dalam menghadapi masa transisi perubahan hukum pidana nasional.

Dalam arahannya, Direktur Jenderal Pemasyarakatan menegaskan pentingnya kesiapan seluruh UPT dalam mengimplementasikan KUHP 2023 dan KUHAP 2025, khususnya di bidang pelayanan tahanan. Dirjenpas juga menekankan agar seluruh jajaran memahami dan memedomani ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mendukung pembaruan 15 Program Aksi Pemasyarakatan yang telah ditetapkan.

“Terkait pelayanan tahanan, UPT pemasyarakatan wajib disiplin memantau batas waktu penahanan, khususnya tahanan kepolisian. Apabila mendekati atau melampaui 40 hari tanpa dasar hukum lanjutan, segera lakukan koordinasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, ” tegas Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam arahannya.

Selain itu, Dirjenpas juga menyampaikan perlunya kolaborasi antara Kepala Kantor Wilayah, Kepala UPT, dan Balai Pemasyarakatan dalam mendukung pembimbingan kemasyarakatan serta pelaksanaan pidana kerja sosial. Pembahasan turut mencakup penyiapan data awal narapidana yang berpotensi masuk dalam perubahan pidana, kesiapan panen raya dan pembinaan mental terpadu, serta penguatan perlindungan hak-hak tahanan, termasuk bagi kelompok rentan.

Melalui kegiatan pengarahan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan, termasuk Lapas Karanganyar, dapat meningkatkan kesiapan, koordinasi, dan profesionalisme dalam menghadapi transisi penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025, sehingga pelayanan pemasyarakatan dapat berjalan optimal, berkeadilan, serta selaras dengan kebijakan nasional yang telah ditetapkan.

Read Entire Article
Karya | Politics | | |