Heboh! Saksi Kadishub Gowa Ungkap Basri Kajang dan Bupati Husniah Talenrang "Sepasang Kekasih"

6 hours ago 5

GOWA, SULSEL - Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, kembali digelar, Senin (22/6/2026) dengan membahas pencabutan beasiswa doktoral (S3) Universitas Hasanuddin (Unhas) atas nama Risqila Amran.

Kebijakan ini memicu gelombang protes dari elemen masyarakat yang menilai keputusan tersebut cacat prosedur dan sarat akan kesewenang-wenangan. Pembatalan ini diduga terkait dengan kisruh politik dan isu moralitas yang melibatkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.

Hanya didalam sidang Pansus sesi ke 2, sidang yang membahas pencabutan beasiswa Risqilah, terkuak suatu statement dari saksi Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Gowa, Muh.Agus Salim Harahap, yang saat itu menjabat sebagai mantan Kepala Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa.

Saat sidang, jawabannya menghebohkan sejagat raya, yang menyaksikan langsung di ruang sidang maupun yang sedang nonton siaran live streaming sidang Pansus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

Semua undangan terkejut, dengan pernyataan saksi Agus Salim Harahap, betapa tidak, pernyataan yang dilontarkan oleh Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa, Asrul Makkaraus, dengan santainya, dia menyebutkan bahwa Basri Kajang dan Ibu Bupati Gowa adalah "Sepasang Kekasih".

Agus Salim Harahap, yang dilontarkan pertanyaan dari Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus), Asrul Makkaraus, dia singgung, soal Rapat Dengar Pendapat (RDP) kemarin, katanya bapak pernah menyampaikan ada permintaan Basri Kajang, untuk memberikan motor sebagai hadiah ibu Bupati.

Menurut bapak, ada hubungan apa Basri Kajang sama Ibu Bupati, diberikan hadiah motor, tanya, Asrul Makkaraus kepada Agus Salim Hararap. Sontak jawaban mantan Inspektur Inspektorat, itu menggegerkan satu ruangan.

Dengan santainya, Agus sampaikan ke Wakil Ketua Pansus, bahwa mereka "Sepasang Kekasih".

"Saya disampaikan oleh Basri Kajang, dia sendiri yang menyampaikan bahwa mereka sepasang kekasih, " bebernya, dihadapan semua Anggota Pansus.

Dia berani mengatakan seperti itu, karena Basri Kajang sendiri yang menyampaikan ke dia, bahwa mereka sepasang kekasih, sebutnya.

Terkait pencabutan beasiswa yang diduga sepihak itu, dia menyampaikan jabatannya sebagai Kepala Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa, terhitung sejak tanggal 13 Februari 2025 sampai dengan tanggal 31 Desember 2025. Permintaan untuk melakukan evaluasi terhadap Risqilah Amran, tidak ada dari Dinas Pendidikan.

"Saya juga harus tahu, tugas dan fungsi Inspektur Inspektorat, selaku Kepala Pengawas. Risqilah di tahun 2025 statusnya seorang tenaga suka rela, melaksanakan tugas tanpa mengharapkan gaji, " ujarnya.

Apabila dilakukan pemeriksaan, apakah dia seorang ASN, bukan!, jadi ketika saya melakukan pemeriksaan, sama saja, saya menjerumuskan pimpinan saya. Secara logika kita berpikir dan jujur saja. Jangan kita terkesan loyal, tetapi menzolimi orang yang tidak semestinya.

"Ingat masih ada anak, keponakan, cucu kita, kalau dia diperlakukan seperti itu, bagaimana perasaan kita, " pungkasnya.(Shanty)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |