HKm Dipersoalkan, H. Thomas Basri Harapkan Kepastian Hukum bagi Masyarakat Penggarap

2 days ago 9

Agam– Persoalan pengelolaan kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Panyalayan Labuah Baru RK 09, Jorong II Balai Ahad, Nagari Lubuk Basung, Kabupaten Agam, kembali menjadi perhatian. Sengketa yang terjadi dinilai tidak hanya menyangkut penguasaan lahan, tetapi juga kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan mata pencaharian dari kawasan tersebut.

Juru Bicara H. Thomas Basri, Syafroni, mengatakan H. Thomas Basri telah mengelola lahan tersebut sejak 1993 setelah membeli dari ninik mamak dan masyarakat pemegang hak ulayat, di antaranya M. Ali Datuk Bandaro Kuniang, Amin Datuk Sirajo Nan Kuniang, Darlis Datuk Sinaro Nan Kuniang, serta Syarbeni Sultan Sulaiman. Menurutnya, transaksi dilakukan secara sah dan dilengkapi Akta Jual Beli (AJB), bahkan sebagian besar lahan telah memiliki sertifikat hak atas tanah.

"Lahan ini diperoleh melalui transaksi yang sah dengan para pemegang hak ulayat. Sejak awal, tujuan Pak H. Thomas adalah mengelola lahan secara produktif sekaligus memberikan manfaat ekonomi kepada masyarakat sekitar, " ujar Syafroni.

Ia menjelaskan, pada 2015 sebagian masyarakat Kampung Melayu menyampaikan keberatan terhadap keberadaan kebun kelapa sawit yang dinilai berpotensi menyebabkan longsor. Sebagai bentuk itikad baik, H. Thomas Basri kemudian menebang sendiri sekitar 18, 4 hektare kebun sawit miliknya sesuai arahan pihak kehutanan.

"Pak H. Thomas memilih mengalah demi menjaga hubungan baik dengan masyarakat dan menghormati arahan pemerintah. Itu menjadi bukti bahwa beliau selalu mengedepankan penyelesaian secara baik, " katanya.

Setelah itu, pada 2017 dibentuk Kelompok Hutan Kemasyarakatan (HKm) berdasarkan Surat Keputusan HKm. Dalam kepengurusan tersebut, Zulkarman dipercaya sebagai ketua, Syamsul Bahri sebagai sekretaris, sedangkan H. Thomas Basri menjabat bendahara.

Menurut Syafroni, pembentukan HKm bertujuan memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan. Namun dalam pelaksanaannya muncul berbagai persoalan yang berujung pada sengketa.

Karena pengelolaan kelompok dinilai tidak berjalan sesuai harapan, H. Thomas kemudian memberdayakan sejumlah warga Jawa Puduang untuk menggarap lahan dengan menanam jagung serta ribuan bibit manggis miliknya. Langkah tersebut dilakukan agar lahan tetap produktif dan dapat memberikan penghasilan kepada masyarakat.

"Kami berharap tujuan awal HKm sebagai program pemberdayaan masyarakat tidak hilang akibat konflik yang berkepanjangan. Yang dibutuhkan sekarang adalah kepastian hukum sehingga semua pihak memperoleh perlindungan sesuai aturan yang berlaku, " tegas Syafroni.

Sementara itu, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kabupaten Agam, Tito Trio Putra, sebelumnya menjelaskan bahwa kawasan tersebut merupakan kawasan hutan negara. Meski demikian, tanaman yang ditanam dan dikelola masyarakat menjadi hak pihak yang menanamnya.

Ia juga mengimbau agar penyelesaian sengketa lebih mengedepankan mediasi sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan yang berpotensi merugikan masyarakat.

Di sisi lain, proses hukum atas laporan yang disampaikan H. Thomas Basri juga terus berjalan. Kasat Reskrim Polres Agam, AKP Rinto Alwi, membenarkan pihaknya telah menerima laporan dengan Nomor LP/B/78/IV/2026 tertanggal 15 April 2026.

"Yang kami tangani saat ini ada dua laporan, yakni dugaan pencurian dan perusakan plang. Keduanya masih dalam proses penyelidikan dan direncanakan akan dilakukan gelar perkara pada Rabu, 8 Juli 2026, " ujar AKP Rinto Alwi.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak lain yang disebut dalam sengketa tersebut sebagai bentuk pemenuhan asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Editor: (Lindafang)

Read Entire Article
Karya | Politics | | |