Tanah Datar, – Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ir. M Shadiq Pasadigoe, SH. MM, kembali melakukan kunjungan kerja tahunan ke daerah pemilihannya di Sumatera Barat 1. Kunjungan yang berlangsung selama lima hari, dari 26 hingga 30 Maret 2025 ini, bertujuan untuk berdialog langsung dengan masyarakat, menyerap aspirasi, serta memberikan pemahaman mengenai tugas dan fungsi DPR RI, khususnya dalam bidang hukum dan hak asasi manusia (HAM).
Dalam kunjungan tersebut, Ir. M Shadiq Pasadigoe mengunjungi berbagai daerah, termasuk Kota Padang, Padang Panjang, Sawahlunto, Kabupaten Tanah Datar, Sijunjung, Dharmasraya, dan Pesisir Selatan. Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses legislasi serta pengawasan terhadap kebijakan pemerintah.
Pentingnya Peran DPR RI dalam Legislasi dan Pengawasan
Dalam setiap pertemuan, Ir. M Shadiq Pasadigoe menjelaskan tiga tugas utama DPR RI:
1. Legislasi – Membentuk dan merevisi undang-undang agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
2. Pengawasan – Memastikan pemerintah menjalankan kebijakan dengan transparan dan sesuai kepentingan rakyat.
3. Anggaran – Mengawasi penggunaan APBN agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Sebagai anggota Komisi XIII DPR RI, beliau menyoroti peran komisi dalam mengawasi kebijakan hukum dan HAM, termasuk pengawasan terhadap Komnas HAM, LPSK, Imigrasi, Pemasyarakatan, serta BNPT.
Perubahan Nomenklatur DPR RI: Dari 11 Komisi Menjadi 13 Komisi
Pada tahun 2025, DPR RI mengalami perubahan nomenklatur dengan bertambahnya dua komisi baru, sehingga total menjadi 13 komisi. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat peran legislatif dalam sektor strategis, termasuk hukum, HAM, dan keamanan nasional.
Perubahan ini diatur dalam revisi Undang-Undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Tahun 2025. Diharapkan, dengan penambahan komisi, proses legislasi, pengawasan, dan penganggaran menjadi lebih fokus dan efektif.
Isu Utama yang Dibahas dalam Kunjungan
Dalam dialog dengan masyarakat, beberapa isu utama yang mencuat antara lain:
Perlindungan saksi dan korban dalam proses hukum
Reformasi di sektor pemasyarakatan dan sistem peradilan pidana
Penegakan HAM dan peran negara dalam mencegah pelanggaran HAM
Masalah keimigrasian, termasuk perlindungan WNI di luar negeri
Upaya pemerintah dalam menanggulangi terorisme melalui BNPT
Masyarakat juga menyampaikan aspirasi terkait akses bantuan hukum bagi kelompok kurang mampu serta pentingnya transparansi dalam proses hukum.
Regulasi Terkait dan Upaya Legislasi
Untuk menjawab berbagai isu yang diangkat, Ir. M Shadiq Pasadigoe menjelaskan beberapa regulasi penting yang berkaitan dengan tugas Komisi XIII DPR RI, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Revisi Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban Tahun 2025
Revisi Undang-Undang MD3 Tahun 2025 tentang Perubahan Struktur Komisi di DPR RI
Ia menegaskan bahwa beberapa revisi undang-undang saat ini sedang dalam tahap pembahasan di DPR RI guna memastikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
Menindaklanjuti Aspirasi Masyarakat
Menutup pertemuan, Ir. M Shadiq Pasadigoe berkomitmen untuk membawa seluruh aspirasi masyarakat ke tingkat pusat dan memperjuangkannya dalam pembahasan kebijakan di DPR RI.
“Saya akan memastikan bahwa suara masyarakat Sumatera Barat 1 didengar dan diakomodasi dalam kebijakan nasional, ” ujarnya.
Dengan adanya kunjungan kerja tahunan ini, diharapkan komunikasi antara DPR RI dan masyarakat semakin erat, sehingga dapat tercipta sinergi dalam membangun sistem hukum yang lebih adil dan berpihak pada rakyat.
(Farid)