MAKASSAR — Polemik kerja sama pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur kembali menemukan titik krusial. Setelah sebelumnya publik menyoroti minimnya transparansi kerja sama antara Pemkab Lutim dan PT Kawasan Anugerah Indonesia (PT KAI), kini terungkap profil pemilik manfaat (beneficial owner) perusahaan tersebut yang membuka ruang pertanyaan baru.
Berdasarkan penelusuran melalui situs resmi Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), PT Kawasan Anugerah Indonesia yang beralamat resmi di Ruko Mirah, Jalan Pengayoman No 10 14, RT 005, RW 006, Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang Makassar, mencantumkan Suyuti Rauf sebagai pemilik manfaat.

Dalam keterangan resmi AHU, status pemilik manfaat dimaknai sebagai pihak yang memiliki kendali efektif atas perseroan, antara lain memiliki saham lebih dari 25 persen, menguasai hak suara lebih dari 25 persen, menerima lebih dari 25 persen keuntungan perseroan per tahun, serta memiliki kewenangan mengangkat, mengganti, atau memberhentikan direksi dan komisaris.
Status tersebut menegaskan bahwa Suyuti Rauf bukan sekadar pemegang saham pasif, melainkan figur dengan kendali strategis atas PT KAI.
Jejak Personal Mengarah ke TIRAN Group
Penelusuran lanjutan tim investigasi menemukan fakta menarik. Suyuti Rauf diketahui bekerja di TIRAN Group, sebuah kelompok usaha besar yang berkedudukan di Makassar dan dikenal luas sebagai milik Andi Amran Sulaiman.
Informasi ini terkonfirmasi dari akun media sosial Facebook atas nama Suyuti Rauf, dengan alamat profil facebook.com/abdulraufputra, yang mencantumkan latar belakang pekerjaan di lingkungan TIRAN Group serta asal daerah dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Hingga berita ini diturunkan, tidak ditemukan dokumen resmi yang menyatakan bahwa PT KAI merupakan anak usaha, afiliasi langsung, atau bagian struktural dari TIRAN Group. Namun, keterkaitan personal antara beneficial owner PT KAI dan TIRAN Group memunculkan pertanyaan serius terkait relasi kepentingan di balik penguasaan PT KAI.
Relevansi dengan Polemik Lahan Lutim
Nama PT KAI mencuat setelah terungkap bahwa perusahaan tersebut lebih dahulu menjalin kerja sama pemanfaatan lahan Pemkab Luwu Timur sebelum lahan yang sama kemudian dikontrakkan kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP).
Kerja sama antara Pemkab Lutim dan PT KAI sebelumnya dinilai minim sosialisasi, tidak melibatkan DPRD, serta miskin penjelasan publik terkait skema pemanfaatan, nilai ekonomi, dan dasar penilaian aset. Kontrak tersebut juga berakhir relatif singkat, sebelum kemudian muncul kerja sama baru dengan pihak lain.
Dalam konteks ini, identitas dan latar belakang pengendali PT KAI menjadi isu kepentingan publik, mengingat objek kerja samanya adalah aset daerah bernilai strategis.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Fakta bahwa pemilik manfaat PT KAI memiliki hubungan kerja dengan grup usaha besar menimbulkan sejumlah pertanyaan yang hingga kini belum dijawab secara terbuka.
Beberapa diantara pertanyaan itu adalah apakah PT KAI sepenuhnya berdiri sebagai entitas independen tanpa afiliasi bisnis dengan grup usaha lain? Apakah terdapat relasi kepentingan yang belum terungkap dalam kerja sama pemanfaatan lahan daerah?
Pertanyaan-pertanyaan ini menjadi penting untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan hukum dalam pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
Menunggu Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari manajemen PT Kawasan Anugerah Indonesia maupun dari pihak TIRAN Group terkait temuan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap kerja sama pengelolaan aset daerah, terutama ketika melibatkan lahan strategis dan perusahaan dengan struktur kepemilikan yang tidak sederhana.
Transparansi bukan hanya soal prosedur administratif, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan dan dunia usaha. (Tim Investigasi).










































