Jejak Delapan TKP Terbongkar, Duo Curanmor Simpang Pematang Diringkus

1 week ago 6

MESUJI-Tim Reskrim Polsek Simpang Pematang bersama Tekab 308 Polres Mesuji Polda Lampung akhirnya mengakhiri teror dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang telah beraksi di delapan tempat kejadian perkara (TKP) di seputaran Kecamatan Simpang Pematang. Penangkapan ini menjadi angin segar bagi masyarakat yang resah akibat maraknya aksi kejahatan tersebut.

Dua tersangka yang berhasil diamankan adalah DD (34), warga Pemukiman Reg 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji, dan SI (30), warga Desa Lempuyangan Bandar Kecamatan Way Pengubuan Kabupaten Lampung Tengah. Keduanya diduga kuat telah merencanakan dan melaksanakan aksi pencurian motor di berbagai lokasi.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H, melalui Kapolsek Simpang Pematang Kompol Ery Hafri S.H, M.H, membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus ini. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan mengenai tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada Kamis, 26 Juni 2025 lalu, di sebuah rumah makan di Desa Simpang Pematang.

"Penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Simpang Pematang IPTU Apriansyah S.H, M.H bersama Anggota dan Tekab 308 Polres Mesuji di dua tempat berbeda, " papar Kompol Ery Hafri, Selasa (21/04/26).

Proses penangkapan berlangsung dramatis. Tersangka DD pertama kali dibekuk di kediamannya di Pemukiman Register 45 Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Pengembangan lebih lanjut dari keterangan DD, tim gabungan berhasil mengamankan tersangka SI pada hari dan tanggal yang sama, sekitar pukul 23.00 WIB, di Desa Gunung Agung Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah.

Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di Mapolsek Simpang Pematang untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam. Dalam pengakuannya, mereka mengakui telah melakukan aksi Curanmor di delapan TKP di wilayah Kecamatan Simpang Pematang. Dari jumlah tersebut, Tim Tekab 308 Polsek Simpang Pematang berhasil mengamankan satu unit sepeda motor milik korban, sementara tujuh TKP lainnya masih dalam proses pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. [Humas/Udin]

Read Entire Article
Karya | Politics | | |