TANGERANG — Fenomena penagihan utang di Indonesia tengah berada dalam bayang-bayang krisis kepercayaan terhadap institusi formal. Jalur litigasi perdata yang semestinya menjadi benteng utama penyelesaian sengketa kredit macet dinilai makin kehilangan taringnya. Akibatnya, para kreditur kini beramai-ramai memalingkan wajah dari meja hijau dan menyerahkan urusan di lapangan kepada jasa penagih utang (debt collector).
Mekanisme gugatan wanprestasi yang mahal, berbelit-belit, dan memakan waktu lama menjadi pemicu utama pergeseran ini. Baik lembaga pembiayaan resmi maupun penyedia pinjaman informal menganggap prosedur pengadilan tidak lagi sejalan dengan ritme dunia bisnis yang menuntut perputaran modal secara cepat.
"Kematian" Penegakan Hukum Perdata
Advokat dan praktisi hukum, Guruh, menilai fenomena ini sebagai bentuk "kematian" fungsi penegakan hukum perdata secara de facto. Padahal, secara normatif, setiap kegagalan debitur dalam memenuhi kewajibannya (wanprestasi) wajib diselesaikan melalui Pengadilan Negeri.
"Proses gugatan dari tingkat pertama hingga putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) bisa memakan waktu berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun. Biaya operasional pengadilan sering kali jauh melampaui sisa pokok utang yang ditagih, " ujar Guruh saat diwawancarai dikantornya di Desa Pasir Gadung Kecamatan Cikupa, Selasa. (11/8/2026).
Guruh menambahkan, kemenangan di pengadilan pun tidak lantas menjamin kepastian bagi kreditur. "Sekalipun kreditur memenangkan gugatan, proses eksekusi aset debitur kerap menghadang tembok tebal berupa hambatan birokrasi dan perlawanan fisik di lapangan. Faktor-faktor inilah yang mendorong kreditur memilih jalur pintas."
Ketika Hukum Rimba Mengambil Alih
Kelemahan sistemik pada lembaga peradilan formal ini memicu konsekuensi yang mengkhawatirkan. Menurut Guruh, kegagalan negara menyajikan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan secara tidak langsung memberi ruang tumbuh bagi praktik penagihan berbasis tekanan.
"Ketika sistem peradilan gagal memberikan kepastian hukum yang cepat dan murah bagi pencari keadilan, maka hukum rimba—melalui kekuatan fisik debt collector—akan mengambil alih fungsi tersebut, " tegasnya.
Penggunaan jasa debt collector dianggap menyajikan hasil serba instan. Tekanan psikologis, ancaman, hingga intimidasi fisik kerap dijadikan senjata ampuh untuk memaksa debitur segera melunasi tunggakannya tanpa perlu menanti ketukan palu hakim.
Ancaman Pidana dan Urgensi Reformasi
Namun, pengalihan fungsi penegakan hukum ke jalanan ini melahirkan efek domino berupa persoalan sosial dan hukum baru. Tak jarang aksi penagihan di lapangan melenceng menjadi tindak pidana, seperti perampasan kendaraan secara paksa di jalan raya hingga tindakan kekerasan yang menabrak Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta aturan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika tidak segera ada langkah pembenahan yang konkret—seperti optimalisasi mekanisme small claims court (gugatan sederhana) dan percepatan eksekusi jaminan fidusia tanpa prosedur yang rumit—gugatan wanprestasi dikhawatirkan akan benar-benar menjadi instrumen hukum yang mati suri, tergerus oleh dominasi "penagihan jalanan".
(Spyn).















































