SUMENEP – Selasa, 23 Desember 2025, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melaksanakan kegiatan Persamaan Persepsi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam rangka menyambut pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Sumenep.
Kegiatan ini dilaksanakan bersama unsur Criminal Justice System (CJS) sebagai upaya memperkuat sinergi, koordinasi, dan kesamaan pemahaman antar aparat penegak hukum guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Dr. I Ketut Kasnadedi, S.H., M.H., didampingi Kasipidum serta para Jaksa Penuntut Umum, Ketua Pengadilan Negeri Sumenep Andri Lesmana, S.H., M.H. beserta para Hakim, Kapolres Sumenep beserta Para Pejabat Utama (PJU), KBO, Para Kanit Idik, serta Kanit Gakkum Polres Sumenep.
Dalam sambutannya, Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. menyampaikan bahwa kegiatan persamaan persepsi ini sangat penting, mengingat adanya perubahan mendasar dalam aturan hukum pidana yang akan berlaku ke depan. Menurutnya, tanpa komunikasi dan koordinasi yang baik antar APH, perbedaan penafsiran hukum berpotensi menimbulkan permasalahan dalam proses penegakan hukum.
“Kegiatan ini bukan hanya ajang silaturahmi, tetapi forum strategis untuk saling berkomunikasi, berkoordinasi, dan bertukar pikiran, agar tujuan hukum dapat tercapai dan tidak terjadi kesalahan akibat miskomunikasi atau perbedaan pemahaman, ” tegas Kapolres.
Kapolres juga menyoroti meningkatnya dinamika hukum, termasuk bertambahnya kewenangan dan peran penasihat hukum serta perluasan objek praperadilan. Ia mengingatkan seluruh personel, khususnya penyidik, agar benar-benar memahami perubahan regulasi dan tidak ragu untuk bertanya apabila menemui hal-hal yang belum dipahami.
“Ketidaktahuan bisa menjadi celah permasalahan hukum. Oleh karena itu, manfaatkan forum ini untuk belajar bersama. Jangan malu bertanya, karena nilai jual anggota Polri bukan hanya pada tindakan penangkapan, tetapi pada ilmu dan pemahaman hukumnya, ” ujarnya.
Lebih lanjut, Kapolres menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum di Kabupaten Sumenep sangat bergantung pada kekompakan dan kesamaan pola pandang antar APH. Dengan adanya KUHP dan KUHAP baru, ia berharap seluruh unsur CJS dapat semakin solid dalam menjalankan tugas sesuai koridor hukum.
Menutup sambutannya, AKBP Rivanda, S.I.K. mengajak seluruh peserta untuk menyerap ilmu sebanyak-banyaknya dari para narasumber yang hadir, baik dari Kejaksaan maupun Pengadilan, demi menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta penegakan hukum yang profesional dan berintegritas di Kabupaten Sumenep.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penyampaian materi dan diskusi interaktif sebagai sarana penyamaan persepsi antar aparat penegak hukum.


















































